TRADISI LARANGAN NIKAH SESUKU DI DESA PARITBARU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (AL-QUR`AN DAN HADIS)
Kata Kunci:
Tradisi, Pernikahan, Sesuku, Hadis, ParitbaruAbstrak
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam kehidupan seseorang, hampir semua manusia mendambakan pernikahan. Dalam kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami istri secara resmi. Namun kadang, harapan berumahtangga untuk menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah kandas sebelum akad nikah, banyak faktor yang menjadi penyebabnya, baik dari sisi keluarga, keturunan bahkan tradisi. Hasil penelitian, di Desa Paritbaru sudah terjadi pernikahan sesuku yang sesungguhnya dilarang oleh pemangku adat di Desa tersebut. Ketika ada seorang ingin menikah, maka yang dilihat atau ditanya pertama adalah suku dari calon istri atau suaminya, kalau mereka berasal dari suku yang sama, maka akan terjadi penolakan, baik dari keluarga apalagi dari nenek mamak atau pemangku adat di kampung tersebut, misalkan jika laki-laki tersebut memiliki suku melayu dan calon istrinya juga dari suku melayu, maka di Desa Paritbaru perikahan mereka akan dilarang oleh pemangku adat. Studi ini menggunakan studi kasus sebagai pendekatan penelitian untuk menganalisis tradisi larangan menikah sesuku di Desa Paritbaru yang terletak di kabupaten Kampar, Riau, Indonesia perspektif Al-Qur`an dan Hadis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara langsung. Pada tahap obeservasi peneliti sebagai observasi-partisipan. Selanjutnya data juga dikumpulkan dari wawancara semi terstruktur secara mendalam dengan pelaku nikah sesuku, ninik mamak (pemangku adat) dan tokoh agama setempat. Pada mulanya, larangan pernikahan sesuku tersebut berawal dari karena ada kekhawatiran mereka juga sepersusuan, karena di masa dahulu masyarakat Desa Paritbaru tinggal berkelompok sesuai dengan sukunya masing-masing, mereka tinggal di rumah “Godang” artinya Besar. Dalam agama Islam juga telah jelas, tidak boleh menikah saudara sepersususan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MHD. ABROR

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
