Pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.93Kata Kunci:
Riba, Bunga, Hukum Kontrak Syariah., Usury, Interest, legal of sharia contracts.Abstrak
Abstrak
Asas umum dalam hukum kontrak syariah yaitu asas ???????? ???? ???????????? ???????????? yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Selain itu, terdapat pula beberapa asas penting, yang satu dengan lainnya saling berkaitan, yaitu: asas konsensualisme, asas kekuatan mengikatnya kontrak dan asas kebebasan berkontrak. Implikasi dari asas-asas tersebut jika tidak dibatasi dengan ketentuan maupun perundangan-undangan akan mengakibatkan hilangnya ruh dari hukum kontrak syariah. Sehingga tulisan ini mencoba memaparkan pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah sebagai bentuk upaya menjaga agar tidak kehilangan ruhnya.
Kata Kunci: Riba, Bunga, Hukum Kontrak Syariah.
Abstrac
The general principle in sharia contract law is the principle of ???????? ???? ???????????? ???????????? which states that everything is legal, unless there is an argument that prohibits it. In addition, there are also several important principles, which are interrelated to one another, namely: the principle of consensualism, the principle of the strength of contract binding and the principle of freedom of contract. The implications of these principles if not limited to the provisions or laws and regulations will result in the loss of the spirit of sharia contract law. So this paper tries to explain the prohibition of usury and interest in the legal system of sharia contracts as a form of efforts to keep it from losing its spirit.
Keywords: Usury, Interest, legal of sharia contracts.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
