Dinamika Prosedur Hukum Formil Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.966Kata Kunci:
Politik Hukum, Formil, Undang-UndangAbstrak
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak lepas dari kebijakan hukum dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Pengertian kebijakan hukum adalah kebijakan hukum sebagai sarana dan prosedur yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk membangun suatu sistem hukum. Berdasarkan hal tersebut, ditarik rumusan masalah yaitu tentang bagaimana corak politik perundang-undangan dalam Undang-Undang Cipta kerja dan bagaimana Perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasannya yaitu corak politik menentukan tujuan dari apa yang akan disusun dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri, pembentukannya harus berasaskan Pancasila yang mana Pancasila merupakan norma fundamental negara. Perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan bijak tentunya harus mendapat perhatian guna untuk dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelibatan masyarakat di sini bertujuan agar nantinya aturan yang dibentuk dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gilang Abi Zaifa, Marip Pasah, Virna Amalia Nur Permata, Nada Syifa Nurulhuda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







