Dinamika Prosedur Hukum Formil Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Penulis

  • Gilang Abi Zaifa Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Marip Pasah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Virna Amalia Nur Permata Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Nada Syifa Nurulhuda Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.966

Kata Kunci:

Politik Hukum, Formil, Undang-Undang

Abstrak

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak lepas dari kebijakan hukum dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Pengertian kebijakan hukum adalah kebijakan hukum sebagai sarana dan prosedur yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk membangun suatu sistem hukum. Berdasarkan hal tersebut, ditarik rumusan masalah yaitu tentang bagaimana corak politik perundang-undangan dalam Undang-Undang Cipta kerja dan bagaimana Perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasannya yaitu corak politik menentukan tujuan dari apa yang akan disusun dalam peraturan perundang-undangan. Di Indonesia sendiri, pembentukannya harus berasaskan Pancasila yang mana Pancasila merupakan norma fundamental negara. Perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan bijak tentunya harus mendapat perhatian guna untuk dilibatkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelibatan masyarakat di sini bertujuan agar nantinya aturan yang dibentuk dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Diterbitkan

2024-11-23

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Dinamika Prosedur Hukum Formil Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2024). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 6(01), 48-64. https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.966