[1]
“Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru)”, Teraju, vol. 2, no. 01, hlm. 1–34, Mar 2020, doi: 10.35961/teraju.v2i01.62.