Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.262Keywords:
Role of Wife, Family, Ali Shari'atiAbstract
Artikel ini menelaah peran isteri sesuai dengan sejarah sosial pemikiran hukum Islam, memahami konteks peran isteri dan meneladani motivasi pada setiap tahap sejarah, akan membantu mengaplikasikan peran seorang isteri sesuai dengan tujuan dan maksud yang dicita-citakan untuk masa kini bahkan yang akan datang. Penulis menggunakan Teori teks dan Konteks oleh Ali Syari’ati yang digunakan oleh penulis menelaah permasalahan yang ada sehingga diharapkan dapat menelaah pergeseran peran isteri dari masa ke masa. Hal ini bertujuan agar keutuhan keluarga tetap tercipta hingga kapanpun sesuai dengan ajaran Islam.
References
Abdillah, Kudrat, Maylissabet Maylissabet, and M. Taufiq. “Kontribusi Bahtsul Masail Pesantren Di Madura Dalam Menghadapi Perkembangan Hukum Islam Kontemporer”. PERADA 2, no. 1 (2019).
Akh. Minhaji, Sejarah Sosial dalam Studi Islam Teori, Metodologi, dan Implementasi, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2010.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CC J-ART, 2004.
Efendi, Zulfan. “Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.Dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru)”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 01 (2020).
Engineer, Asghar Ali, The Qur’an Women and Modern Society, alih bahasa: Agus Nuryatno, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LkiS, 2003.
____________, The Rights Of Women in Islam, alih bahasa :Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, LSPPA: Yogyakarta, 1992.
Istibsyaroh, Hak-Hak Perempuan Relasi Jender Menurut Tafsir Al-Sya’rawi, Jakarta:Teraju,2004.
M. Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an Kalung Permata buat Anak-Anakku, Jakarta: Lentera Hati, 2007.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati,2002
Maylissabet, Maylissabet. “Hukum Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Filsafat Hukum”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 1, no. 01 (2019).
Maylissabet, Maylissabet. “Wanita Karir dalam Keluarga: Telaah Teori Double Movement Fazlur Rahman”. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer 1, no. 01 (2019).
Mushtafa, Ibnu, Wanita Islam Menjelang Tahun 2000, Bandung: al-Bayan, 1995.
Nasution, Ahmad, and Moh Jazuli. “Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 02 (2020).
Nasution, Khairuddin, Hukum Perkawinan I, Yogyakrta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2004.
Supriyadi, Eko, Sosialisme Islam Pemikiran Ali Syari’ati, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2003.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







