Jual Beli Akun Game Online Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.1700Keywords:
Jual, Beli, Akun, Game OnlineAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memandang transaksi jual beli akun permainan atau game online di kalangan anak muda. Permainan tersebut dikatakan game online karena ada kaitanya dengan internet yang tentunya juga memerlukan data seluler atau kuota internet. Game tersebut seperti game Clash Of Clans, PUBG, Mobile Legend, HAGO, Free Fire, Domino Gaple Online, dan lain sebagainya. Secara umum akun game online bukanlah sesuatu yang lazim diperjualbelikan. Maka dari itu, tulisan ini mencoba mengungkapkan bagaimana analisis dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli tersebut. Hasilnya ditemukan bahwa jual beli akun game online merupakan jual beli yang sah, karena memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Terdapat kesesuaian dalam transaksi jual beli akun game online dengan ketentuan yang ada di Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Akun game online merupakan benda yang dzohir (tampak) atau ada, akun game online juga bisa diserahkan dan mempunyai ketentuan harga tersendiri. Akun game online tersebut sama-sama diketahui kekhususannya oleh penjual dan pembeli, serta jika ditransaksikan jual beli akun game tersebut mempunyai nilai tertentu.
References
Abdul Haq, Formulasi Nalar Fiqh, (Surabaya: Khalista, 2006).
Abd. Hadi, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Surabaya: PMN & IAIN PRESS Surabaya, 2010).
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muamalat, (Jakarta: Sinar Grafika offset, 2010).
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2013).
Aqila Smart, Cara Cerdas Mengatasi Anak Kecanduan Game, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Group, 2010).
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet. 3, Jakarta, PT. Raja Grafindo Rosada, 1993.
Al-Jauziyyah, Ibn al-Qayyim, I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin, Beirut: Dar al-Jail. III, 14, 1973.
Anwar, Syamsul, Pengembangan Metode Penelitian Hukum Islam dalam Ainurrofiq (ed.), “Mazhab” Jogja, Mengagas Paradigma Usul Fiqh Kontemporer. Cet. 1, Yogyakarta, Penerbit ar-Ruzz Press, 2002.
Ash-Shawi, Shalah dan Abdulloh al-Mushlih, Fikih Ekonomi Indonesia, Jakarta, Darul Haq, 2015.
Atikah, Ika, Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai Pedoman Hakim dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, Jurnal Muamalatuna, 2017.
Azizy, A. Qadri, Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetensi antara Hukum Islam dan Hukum Umum, cet. 1,Yogyakarta, Gama Media, 2002.
Az-Zuhaili, Wahbah , Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Juz II, Damaskus, Al-Matba’ah al- ‘Ilmiyyah, t.t.
Basyir, Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Muamalat, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1988.
Burhanuddin, Hukum Bisnis Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2011.
Hoeker, M.B., Adat Law in Modern Indonesia, Kuala Lumpur, Oxford University Press, 1978.
Idri, Hadis Ekonomi, (Jakarta: PT fajar Intrepratama Mandiri, 2016).
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi Tahun 2011, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011).
Kurniawan Teguh Marnoto, “Pengembangan Game dengan Menggunakan Game Engine Game Marker.” Jurnal Sistem Komputer-Vol. 5, No1, (Mei 2015).
Muh Fauzan Arifuddin Al-Awwali, Jual Beli Account Game Online Clash Of Clans dalam Perspektif Hukum Islam, (Skripsi: IAIN Surakarta, 2017).
Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, 2013.
Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah, cet. 5 (Ttp: Ttp., t.t.).
Mardani, Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jurnal Islamic Economics & Finance (IEF) Universitas Trisakti, Tahun 2010.
Minhaji, Akh., Sejarah Sosial dalam Studi Islam: Teori, Metodologi, dan Implementasi, Yogyakarta, SUKA Press, 2013.
Mufid, Mohammad, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi, Jakarta, Kencana, 2016.
Mughits, Abdul, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008.
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya, Risalah Gusti, 1995.
Muslim, Ima,m Sahih Muslim Syarh An-Nawawi, Juz XV, Mesir, Al-Matba’ah Al-Misriyyah wa Maktabatuha, 1934.
Naning, Ramdlon, Penyelesaian sengketa dalam Islam, Jurnal Varia Advokat, VI, Tahun 2008.
Partanto, Pius A dan M Dahlan Albarry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arloka, 1994.
Qaradhawi, Yusuf, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik, dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa oleh Abu Barzani, Surabaya, Risalah Gusti, 1995.
Rusli, Nasrun, Konsep Ijtihad asy-Syaukani, Relevansinya bagi Perubahan Hukum Islam di Indonesia, Ciputat, PT. Logos Wacana Ilmu, 1999.
Sakinah, Fiqh Muamalah, (Madura: Sekolah Tinggi Agama Islam, 2006).
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2013).
Sutikno, Dwi, Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
Usman, Muslih, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Jakarta Rajawali Press, 1996.
Wahyudi, Abdullah Tri, Hukum Acara Peradilan Agama, Bandung CV. Mandar Maju, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maylissabet Maylissabet

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







