Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam

Authors

  • Asrizal Saiin Universitas Muhammadiyah Riau
  • Pipin Armita Institut Sains Al-Qur'an
  • Afriadi Putra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Bashori Bashori Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.47

Keywords:

Tradisi, Sumbangan, Hajatan Pernikahan, Fiqhul Islam

Abstract

Dalam tulisan ini akan sedikit membahas mengenai sumbangan yang diberikan ketika hajatan pernikahan. Sehingga dapat digambarkan bahwa seluruh lapisan masyarakat menganggap penting diterapkan tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Mengenai tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan ini sudah menjadi tradisi yang sudah tertanam dalam masyarakat. Baik buruknya tradisi ini dapat dilihat sejauh mana bertahannya tradisi tersebut dan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak dapat dipungkiri, ternyata sampai saat ini, tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan tersebut masih tetap bertahan dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini menjadi bukti bahwa tradisi ini sangat baik dan harus dipertahankan, karena tradisi ini juga sama dengan tradisi tolong menolong yang telah menjadi jati diri masyarakat muslim. Dalam tradisi Islam, memang tidak disebutkan aturan yang jelas terkait pemberian sumbangan dalam acara pernikahan, akan tetapi dijelaskan tentang inti dari pelaksanaan hajatan pernikahan yang digelar sebagai wujud rasa syukur atas diadakannya acara sakral dalam kehidupan seseorang.

References

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-9 Yogyakarta: UII Press, 1999
Creswell, J.W., Qualitatif Inquiry and Research Design, California: Sage Publications, Inc: 1998
Darsi, Mabni, Menjadi Pasangan Paling Bahagia, Jakarta: Gadika Pustaka, 2007
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, cet. Ke-6, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, cet. ke-3, Jakarta: Logos Wacana, 2011
Kansil, C.S.T, Pengantar Umum Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Usul Fiqh, Kairo: Maktabah ad-Dakwah al-Islamiyah Syabab al-Azhar, 1990
......................................., Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996
Komter, Aafke E., Social Solidarity and The Gift, Cambridge University Press, 2005
Ma’arif, Samsul, Kaidah-kaidah Fiqih, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Ramadhan, 2005
Mauss, Marcel, Pemberian, terj. Parsudi Suparlan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya 2002
Muhdar, A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: Al-Bayan, 1994
Nasution, Khoirudin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta: Academia Tazaffa, 2004.
Ritzer, George, Teori Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012

Downloads

Published

2020-02-20

How to Cite

Saiin, A., Armita, P., Putra, A., & Bashori, B. (2020). Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam. TERAJU, 1(02), 59–72. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.47

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)