Tradisi pemberian sumbangan dalam hajatan pernikahan persfektif fiqhul Islam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.47Keywords:
Tradisi, Sumbangan, Hajatan Pernikahan, Fiqhul IslamAbstract
Dalam tulisan ini akan sedikit membahas mengenai sumbangan yang diberikan ketika hajatan pernikahan. Sehingga dapat digambarkan bahwa seluruh lapisan masyarakat menganggap penting diterapkan tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan. Permasalahan ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Mengenai tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan ini sudah menjadi tradisi yang sudah tertanam dalam masyarakat. Baik buruknya tradisi ini dapat dilihat sejauh mana bertahannya tradisi tersebut dan tentunya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tidak dapat dipungkiri, ternyata sampai saat ini, tradisi sumbangan dalam hajatan pernikahan tersebut masih tetap bertahan dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini menjadi bukti bahwa tradisi ini sangat baik dan harus dipertahankan, karena tradisi ini juga sama dengan tradisi tolong menolong yang telah menjadi jati diri masyarakat muslim. Dalam tradisi Islam, memang tidak disebutkan aturan yang jelas terkait pemberian sumbangan dalam acara pernikahan, akan tetapi dijelaskan tentang inti dari pelaksanaan hajatan pernikahan yang digelar sebagai wujud rasa syukur atas diadakannya acara sakral dalam kehidupan seseorang.
References
Creswell, J.W., Qualitatif Inquiry and Research Design, California: Sage Publications, Inc: 1998
Darsi, Mabni, Menjadi Pasangan Paling Bahagia, Jakarta: Gadika Pustaka, 2007
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, cet. Ke-6, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, cet. ke-3, Jakarta: Logos Wacana, 2011
Kansil, C.S.T, Pengantar Umum Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Khallaf, Abdul Wahab, Ilmu Usul Fiqh, Kairo: Maktabah ad-Dakwah al-Islamiyah Syabab al-Azhar, 1990
......................................., Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1996
Komter, Aafke E., Social Solidarity and The Gift, Cambridge University Press, 2005
Ma’arif, Samsul, Kaidah-kaidah Fiqih, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Ramadhan, 2005
Mauss, Marcel, Pemberian, terj. Parsudi Suparlan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1992
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya 2002
Muhdar, A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: Al-Bayan, 1994
Nasution, Khoirudin, Hukum Perkawinan I, Yogyakarta: Academia Tazaffa, 2004.
Ritzer, George, Teori Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







