Karakteristik Kebutuhan Mustahiq dan Analisis Prioritas Penyaluran Zakat oleh Baznas Kota Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.68Keywords:
Zakat, Ekonomi islam, Mustahiq zakat.Abstract
Penelitian ini berjudul “KARAKTERISTIK KEBUTUHAN MUSTAHIQ DAN ANALISIS PRIORITAS PENYALURAN ZAKAT OLEH BAZNAS KOTA TANJUNGPINANG.”. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana karakteristik kebutuhan mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang dan bagaimana mekanisme dan prioritas penyaluran zakat oleh Baznas Kota Tanjungpinang. Berdasarkan penelitian dan penelusuran yang dilakukan di Baznas Kota Tanjungpinang didapatkan keterangan bahwa sejak tahun 2016 kegiatan pengelolan berupa aktifitas pengumpulan dan penyaluran zakat sudah mulai berlangsung, dalam masa kerja lebih dari 2 tahun. Di antara pengalaman para komisioner Baznas Kota Tanjungpinang dalam mengelola, mensosialisasikan, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat telah mereka jalani, Tidak kurang berbagai persoalan terkait dengan berbagai bentuk persoalan ekonomi umat yang telah mereka terima dan fasilitasi, dalam upaya memberikan solusi nyata bagi para mustahiq zakat di Kota Tanjungpinang berbagai upaya telah mereka lakukan, ini juga sangat terkait dengan persoalan sosialiasi dalam rangka mengarahkan masyarakat Kota Tanjungpinang ke arah terbentuknya masyarakat sadar zakat guna menghimpun dana zakat yang memadai.
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, al-Wasith fi Fiqh al-Ibadaat (Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. (Terj.), (Jakarta: AMZAH, cet-1, 2009).
Al-Talkhish al-Hibr fi Takhrij Ahadits al-Rafi’i al-Kabir II/186.
Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqh, (Jakarta; Kencana, ed-1, cet-2, 2003).
Didin hafidhuddin, Zakat dalam perekonomian modern, (Jakarta: Gema insani,2002).
El Madani, Fiqh Zakat Lengkap, (Jogyakarta: Diva Press, 2013).
Hasan Ayub, Fikih Ibadah, (Jakarta: Cakra Lintas Media, 2010).
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013).
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013).
Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Kementerian Agama RI, Panduan Orgasnisasi Pengelolaan Zakat, Dirjen Bimas Islam: Direktorat Pemberdayaan Zakat, Tahun 2016
Muhammad Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2008).
Oni Sahroni, (dkk), Fikih Zakat Kotemporer, (Depok: PT Rajagranfindo Persada, 2018).
Rencana Strategis Baznas Kota Tanjungpinang Tahun 2016-2020. tp. 2016.
Syahril Jamil, Prioritas Mustahiq Zakat Menurut Teungku Hasbi As-Shiddeiqy, Jurnal Istinbath Nomor 16/Tahun XIV/Juni/2015/h. 145-159.
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu (Darul fikir: Damaskus,2007).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat yang diganti dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010, tentang Zakat atau Pengelolaan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001, tentang Badan Amil Zakat Nasional
Keputusan Presiden RI Nomor 66/P Tahun 2015, tentang Pengangkatan Anggota Badan Amil Zakat Nasional Periode 2015-2020.
Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 2015, tentang Syarat dan Tatacara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2014, tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 333 Tahun 2015, tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2016, tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/499 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Kepdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/568 Tahun 2014, tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional, Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-33/PJ/2011 yang diubah dengan Perdirjen Pajak Nomor: PER-15/PJ/2012, tentang Badan/Lembaga yang dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Tatacara Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2014, tentang Pedoman Tatacara Pemberian Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014, tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Fatwa
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, tentang Amil Zakat
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk Aset Kelolaan.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penarikan, Pemeliharaan dan Penyaluran Harta Zakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







