Relevansi Sistem Gugatan dalam Peradilan Islam dengan Formulasi Gugatan Perdata di Pengadilan Agama

Authors

  • Aris Bintania STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • Rahmanida Fajrin Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.978

Keywords:

Pengadilan Agama, Fiqh al-Qadha

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kajian tentang sistem gugatan dalam peradilan Islam dan relevansinya dengan formulasi gugatan yang berlaku di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, Pendekatan Konsep, Pendekatan Filsafat, Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Relevansi Sistem Gugatan dalam Peradilan Islam dengan Formulasi Gugatan Perdata di Pengadilan Agama yakni dari segi aspek pengertian dan defenisi, dari aspek syarat-syarat mengajukan gugatan, dan dari aspek formulasi gugatan. Namun demikian terdapat juga beberapa perbedaan, antara lain: pertama dalam fiqh al-qadha seseorang yang dungu atau bodoh dan tidak mampu menggugat menyebabkan fasad atau rusaknya gugatan, sementara menurut hukum positif ia dapat diwakili pihak formil yaitu wali atau pengampunya (curator). Kedua mengenai keharusan hadir pihak-pihak dalam persidangan. Ketiga kemungkinan hakim mengadili tergugat yang tidak hadir. Keempat sistem pemeriksaan apakah harus lisan atau dapat secara tertulis. Kelima perbedaan dari sistem pembuktian dan dalam mengklasifikasi alat bukti yang menjadi dasar putusan hakim.

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet-3, Kencana, Jakarta, 2005.

Abu Muhammad al-‘Ainiy, al-Hidayah, dalam Nasir al-Islam al-Ranfuriy.

Al-‘Allâmah al-Hamâm Maulana al-Syaikh Nizhâm et.all., al-Fatâwa al-Hindiyyah, juz-4, Dar Sâdir, Beirut, Lebanon, tt.

al-Imam Abi Zakariya Yahya ibn Syarf al-Nawawiy al-Syâfi’iy yang berjudul Minhâj al-?âlibîn (w.676 H).

Al-Syaikh Syamsu al-Dîn Muhammad ibn al-Khatîb al-Syarbainiy, Mughniy al-Muhtâj ila Ma’rifati Ma’âniy Alfâz al-Minhâj, juz-4, cet-1, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Lebanon, 1997M/1418H.

Amran Suadi, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, menakar beracara di Pengadilan Secara Elektronik, ed-2, Kencana, Jakarta, 2019.

Het Herziene Indlansche Reglemen (HIR) yang diterjemahkan Menjadi Reglemen Indonesia yang diBarui (RIB), hukum acara bagi Peradilan di masa Penjajahan Belanda untuk peradilan Landraad (pribumi) di wilayah Jawa dan Madura.

Keputusan Mahkamah Agung RI No. 294 Tahun 1971.

Maula Muhamad Umar Nasir al-Islam al-Ranfuriy, al-Binayah fi Syarh al-Hidayah, Juz-9, cet-2, Dar al-Fikr, Beirut, 1990M/1411H.

Pasal I Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sudah diamandemen.

Recht Reglement voor de Buitengewesten (RBg) yang diterjemahkan menjadi Reglemen Daerah Seberang (RDS), hukum acara bagi peradilan landraad di masa penjajahan belanda yang berlaku di daerah seberang (luar Jawa dan Madura).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet-4, Liberty, Yogyakarta, 1993.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Susunan, Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu, juz-6 (al-Fiqh al-?m), Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon.

Published

2023-03-13

How to Cite

Bintania, A., & Fajrin, R. (2023). Relevansi Sistem Gugatan dalam Peradilan Islam dengan Formulasi Gugatan Perdata di Pengadilan Agama. TERAJU, 5(01), 1–12. https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.978

Issue

Section

Articles