Analisis Ijab Qabul dalam Pernikahan Islam Melalui Pendekatan Hermeneutik
Kata Kunci:
Ijab Qabul, Pernikahan Islam, HermeneutikaAbstrak
Penelitian ini bertujuan membahasa ijab qabul dalam pernikahan Islam untuk dianalisis melalui pendekatan hermeneutika. Pada dasarnya, penggunaan ijab qabul itu ialah kalimat nikah atau tazwij. Penelitian ini berjenis studi pustaka dengan menggunakan pendekatan hermeneutik analitif deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis hermeneutika dalam studi Islam, 2) menganalisis ijab qabul menggunakan pendekatan hermeneutika. Hasil penelitian menjabarkan mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa diperbolehkannya penggunaan kalimat selain nikah dan tazwij sebagai iajb qabul dengan catatan harus memiliki makna yang serupa dan sesuai dengan tuntutan Islam. Sehingga pernikahan itu masih dianggap sah hukumnya. Sedangkan mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat sebaliknya, bahwa ijab qabul dari pernikahan harus menggunakan kalimat nikah atau tazwij.
Referensi
Al-Anshari, Zakaria. Fathul Wahab Bi Syarhi Minhaj Thalab Juz II. Beirut: Dar al-Fikr, n.d.
Basri, Rusyada. Fiih Munakahat 4 Mazhab Dan Kebijakan Pemerintah. 1st ed. Parepare: CV. KAAFFAH LEARNING CENTER, 2019.
Farida, Elok Noor. “Studi Islam Pendekatan Hermeneutik.” Jurnal Penelitian 7, no. 2 (2013): 381–404.
Hasyimah. “PELAKSANAAN BERSENANDUNG SHOLAWAT DENGAN ALAT REBANA UNTUK MERANGSANG KESECRDASAN MUSIKAL ANAK PADA KELOMPOK B RA MA’HADUL ULUM MUTIH WETAN.” Skripsi UIN Walisongo, 2023. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/21048/1/1703106029_Hasyimah_Lengkap.pdf.
Kementerian Agama RI. Al-Qur?an Dan Tafsirnya Jilid I (Juz 1-3). Departemen Agama RI. Revisi. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2011.
———. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2018.
Maharsi. “HERMENEUTIKA HUMANISTIK (Studi Pemikiran Hermeneutik M . Amien Abdullah Dan Khaled Abou El Fadl)” XVII, no. 3 (n.d.).
Munir, M. Ied Al. “Hermeneutika Sebagai Metode Dalam Kajian Kebudayaan.” Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 5, no. 1 (2021): 101–16. https://doi.org/10.22437/titian.v5i1.12508.
Mustafa, Ali. “LAFAZ NIKAH MENURUT IMAM SYAFI’I (204 H) PERSPEKTIF MAQQSHID AL-SYARI’AH.” Tesis UIN SUSKA Riau, 2019. https://repository.uin-suska.ac.id/16200/.
Nurhaini. “PERBEDAAN PENGGUNAAN LAFADZ IJAB DAN QABUL DALAM PERKAWINAN (Studi Di KUA Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa).” Skripsi UIN Mataram, 2021. http://etheses.uinmataram.ac.id/2034/1/nurhaini160202086.pdf.
Ratmanto, Teguh. “Pesan: Tinjauan Bahasa, Semiotika, Dan Hermeneutika.” MEDIATOR 5, no. 1 (2004): 29–37.
Sidik, Humar, and Ika Putri Sulistyana. “Hermeneutika Sebuah Metode Interpretasi Dalam Kajian Filsafat Sejarah.” Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya 11, no. 1 (2021): 19–34. https://doi.org/10.25273/ajsp.v11i1.6224.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rangga Iskandar Dinata

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
