Peran Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia
Kata Kunci:
DSN-MUI, Penegakan Hukum, Hukum Ekonomi SyariahAbstrak
Tujuan pembentukan DSN-MUI ialah dalam rangka mewujudkan dan menjawab pertanyaan umat Islam di Indonesia mengenai permasalahan perekonomian yang belum diketahui hukum pastinya dalam ajaran Islam juga menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitia ini adalah kualitatif dengan tujuan untuk menggambarkan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara rinci permasalahan yang diteliti. Dari awal dibentuk hingga saat ini DSN-MUI memiliki peran penting dalam hal lembaga keuangan syariah, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.
Referensi
AlShodiq, Mukhtar. Briefcase Books Edukasi Profesional Syariah; Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, 2005.
Arianti, F. (2017). Kontribusi Kesuksesan Rantau Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Daerah Asal (Studi Usaha Fotokopi Masyarakat Atar). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1).
Aziz, Abdul. 2015. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Cirebon: Pustaka Elsi.
Eficandra, E., Iska, S., & Jannah, R. (2018). CASH WAQF AS AN ALTERNATIVE FOR PEOPLE’S ECONOMIC EMPOWERMENT (A POTENTIAL STUDY IN TANAH DATAR REGENCY WEST SUMATRA PROVINCE). PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1).
Faisal. 2015. Modul Hukum Ekonomi Islam. Aceh: Unimal Press.
Fateh, Mohammad. 2018. “Konstruksi Filosofis Fatwa DSN-MUI.” Jurnal Hukum Islam.
Habibaty, Diana Mutia. 2017. “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia.
Hidayat, Yusup. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Iska, H. S. (2020). Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Persperktif Fikih Ekonomi. Fajar Media Press.
Renie, E., Luth, T., Sihabbudin, S., & Hamidah, S. (2019). THE DEVELOPMENT OF THE POLITICS OF LAW OF SHARIA ECONOMY IN INDONESIA. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 4(1).
Shadr, Muhammad Baqir Ash. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra Publishing House.
Soemitra, Andri. 2019. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soetiono, Kusumaningtuti S. 2016. Industri Jasa Keuangan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Syarif, Fitrianur. 2019. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Pleno Jure, Jurnal Ilmu Hukum.
Syaugi. 2017. “Konstitusi Ekonomi Syariah Di Indonesia (Melacak Argumen Konstitusi Terhadap Penerapan Ekonomi Syariah).” Al Manhaj.
Zein, Fitriyani. 2018. “Legislasi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Dalam Kebijakan Ekonomi Negara.” Jurnal Cita Hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nik Muhammad Arif, Mohamad Tedy Rahardi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
