Peran Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia

Penulis

  • Nik Muhammad Arif Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau
  • Mohamad Tedy Rahardi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Kata Kunci:

DSN-MUI, Penegakan Hukum, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Tujuan pembentukan DSN-MUI ialah dalam rangka mewujudkan dan menjawab pertanyaan umat Islam di Indonesia mengenai permasalahan perekonomian yang belum diketahui hukum pastinya dalam ajaran Islam juga menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitia ini adalah kualitatif dengan tujuan untuk menggambarkan, menerangkan, menjelaskan dan menjawab secara rinci permasalahan yang diteliti. Dari awal dibentuk hingga saat ini DSN-MUI memiliki peran penting dalam hal lembaga keuangan syariah, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK.

Referensi

AlShodiq, Mukhtar. Briefcase Books Edukasi Profesional Syariah; Fatwa-fatwa Ekonomi Syariah Kontemporer, Jakarta: Renaisan, 2005.

Arianti, F. (2017). Kontribusi Kesuksesan Rantau Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Daerah Asal (Studi Usaha Fotokopi Masyarakat Atar). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 16(1).

Aziz, Abdul. 2015. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Cirebon: Pustaka Elsi.

Eficandra, E., Iska, S., & Jannah, R. (2018). CASH WAQF AS AN ALTERNATIVE FOR PEOPLE’S ECONOMIC EMPOWERMENT (A POTENTIAL STUDY IN TANAH DATAR REGENCY WEST SUMATRA PROVINCE). PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1).

Faisal. 2015. Modul Hukum Ekonomi Islam. Aceh: Unimal Press.

Fateh, Mohammad. 2018. “Konstruksi Filosofis Fatwa DSN-MUI.” Jurnal Hukum Islam.

Habibaty, Diana Mutia. 2017. “Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Terhadap Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia.

Hidayat, Yusup. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Iska, H. S. (2020). Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Persperktif Fikih Ekonomi. Fajar Media Press.

Renie, E., Luth, T., Sihabbudin, S., & Hamidah, S. (2019). THE DEVELOPMENT OF THE POLITICS OF LAW OF SHARIA ECONOMY IN INDONESIA. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 4(1).

Shadr, Muhammad Baqir Ash. 2008. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra Publishing House.

Soemitra, Andri. 2019. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soetiono, Kusumaningtuti S. 2016. Industri Jasa Keuangan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Syarif, Fitrianur. 2019. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Pleno Jure, Jurnal Ilmu Hukum.

Syaugi. 2017. “Konstitusi Ekonomi Syariah Di Indonesia (Melacak Argumen Konstitusi Terhadap Penerapan Ekonomi Syariah).” Al Manhaj.

Zein, Fitriyani. 2018. “Legislasi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Dalam Kebijakan Ekonomi Negara.” Jurnal Cita Hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2023-03-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. (2023). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(01), 59-67. https://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/293