Pendekatan Maqashid Syariah Terhadap Konsep Makanan Halalan Thoyyiban Dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i01.435Kata Kunci:
Maqashid Syariah, Makanan, Halalan ThoyyibanAbstrak
Perintah untuk mengkonsumsi makanan dari yang halal dan baik telah jelas dan terang disampaikan Allah swt di dalam al-Qur’an, dan hal itu dapat dipahami di dalam konsep maqashid asy-syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana konsep maqashid syariah dapat memberikan suatu pendekatan dalam memahami maksud dan tujuan dari makanan halalan thoyyiban dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenie. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa makanan yang halalan thoyyiban dalam Islam merupakan perwujudan dari unsur pokok dari tujuan syariat (maqashid asy-syariah), yaitu menjaga agama (hifdz ad-Diin), menjaga jiwa (hifdz an-Nafs), menjaga akal (hifdz al-‘Aql), menjaga keturunan (hifdz an-Nasl), dan menjaga harta (hifdz al-Mal).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
