Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru)
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62Kata Kunci:
Hadhanah, Murtad.Abstrak
Pada Putusan Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr, dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama kelas IA Kota Pekanbaru memutuskan dan mengabulkan gugatan Penggugat, yakni: hak asuh anak (Hadhanah) diserahkan kepada Penggugat. Kajian ini lebih menelaah kepada proses pelaksanaan ek-sekusi hak asuh anak yang dilakukan di lapangan atas putusan tersebut. Dalam kajian dini di ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi hingga penyelesaian akhir telah dilaksanakan sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ketika proses eksekusi itu di lakukan di kediaman Tergugat, keempat orang anak yang telah diputuskan Hakim hak asuhnya jatuh kepada Ayahnya (Penggugat) mengadakan perlawanan karena tidak bersedia untuk di eksekusi, dan tetap memilih untuk ikut bersama ibunya (Tergugat). Sehingga penyelesaikan akhir dalam perkara tersebut pelaksanaan eksekusi hak asuh anak ditunda sampai setelah anak tersebut mumayyiz dan di serahkan pada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dari kajian ini, perlunya kejelasan norma hukum yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi hak asuh anak bagi Pengadilan Agama, agar tidak menimbulkan kontradiksi yang berkelanjutan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
