Kinerja Baznas Kabupaten Siak Dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.800Kata Kunci:
Zakat Management, Islamic LawAbstrak
Tulisan ini mengangkat masalah kemiskinan yang menjadi problem di kalangan masyarakat, khususnya Umat Islam. Islam sebenarnya sdh memiliki sistem untuk mengurangu jumlah kemiskinan, akan tetapi masih dipandang dengan sebelah mata karena kemampuannya yang dianggap tidak representatif dalam membangun kekuatan ekonomi. Dalam hal ini, zakat memiliki potensi strategis yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan masyarakat. Selama ini potensi zakat di Indonesia belum dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belum efektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspek pengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain, sistem organsisasi dan manajemen pengelolaan zakat hingga kini dinilai masih bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensi sehingga kurang berdampak sosial yang berarti. Dengan alasan tersebut maka sangatlah penting peran Pemerintah dalam mengatasi masalah zakat tersebut. Melalui Lembaga Amil Zakat baik di Pusat maupun di Daerah diharapkan pengelolaan zakat dapat optimal. Peran Pemerintah dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat telah membawa dampak positif bagi Umat Islam dalam mengelola zakat dari para muzakki. Sebagai tindak lanjut untuk menerapkan Undang-undang tersebut Kabupaten Siak telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Shodaqoh Kabupaten Siak. Dengan Peraturan Daerah ini Pengelolaan Zakat di Kabupaten Siak lebih efektif dan berdaya guna sehingga mampu mengurangi jumlah kemiskinan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
