Kinerja Baznas Kabupaten Siak Dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Penulis

  • Supri Yadin Hasibuan STAIN Sultan Abdurrahman

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.800

Kata Kunci:

Zakat Management, Islamic Law

Abstrak

Tulisan ini mengangkat masalah kemiskinan yang menjadi problem di kalangan masyarakat, khususnya Umat Islam. Islam sebenarnya sdh memiliki sistem untuk mengurangu jumlah kemiskinan, akan tetapi masih dipandang dengan sebelah mata karena kemampuannya yang dianggap tidak representatif dalam membangun kekuatan ekonomi. Dalam hal ini, zakat memiliki potensi strategis yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan masyarakat. Selama ini potensi zakat di Indonesia belum dikembangkan secara optimal dan belum dikelola secara profesional. Hal ini disebabkan belum efektifnya Lembaga Zakat yang menyangkut aspek pengumpulan administrasi, pendistribusian, monitoring serta evaluasinya. Dengan kata lain, sistem organsisasi dan manajemen pengelolaan zakat hingga kini dinilai masih bertaraf klasikal, bersifat konsumtif dan terkesan Inefisiensi sehingga kurang berdampak sosial yang berarti. Dengan alasan tersebut maka sangatlah penting peran Pemerintah dalam mengatasi masalah zakat tersebut. Melalui Lembaga Amil Zakat baik di Pusat maupun di Daerah diharapkan pengelolaan zakat dapat optimal. Peran Pemerintah dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat telah membawa dampak positif bagi Umat Islam dalam mengelola zakat dari para muzakki. Sebagai tindak lanjut untuk menerapkan Undang-undang tersebut Kabupaten Siak telah mengeluarkan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Shodaqoh Kabupaten Siak. Dengan Peraturan Daerah ini Pengelolaan Zakat di Kabupaten Siak lebih efektif dan berdaya guna sehingga mampu mengurangi jumlah kemiskinan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kinerja Baznas Kabupaten Siak Dalam Upaya Mengurangi Kemiskinan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. (2023). TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(02), 87-101. https://doi.org/10.35961/teraju.v4i02.800

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama