Sistem Gugatan dalam Peradilan Islam dan Relevansinya dengan Formulasi Gugatan Perdata di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v5i01.978Kata Kunci:
Pengadilan Agama, Fiqh al-QadhaAbstrak
relevansi dan keselarasan yang dapat ditemukan antara sistem dan formulasi gugatan dalam hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan agama dengan formulasi gugatan yang dirumuskan oleh para ulama dalam kajian fiqh al-qadha.
Referensi
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet-3, Kencana, Jakarta, 2005.
Abu Muhammad al-‘Ainiy, al-Hidayah, dalam Nasir al-Islam al-Ranfuriy.
Al-‘Allâmah al-Hamâm Maulana al-Syaikh Nizhâm et.all., al-Fatâwa al-Hindiyyah, juz-4, Dar Sâdir, Beirut, Lebanon, tt.
al-Imam Abi Zakariya Yahya ibn Syarf al-Nawawiy al-Syâfi’iy yang berjudul Minhâj al-?âlibîn (w.676 H).
Al-Syaikh Syamsu al-Dîn Muhammad ibn al-Khatîb al-Syarbainiy, Mughniy al-Muhtâj ila Ma’rifati Ma’âniy Alfâz al-Minhâj, juz-4, cet-1, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Lebanon, 1997M/1418H.
Amran Suadi, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, menakar beracara di Pengadilan Secara Elektronik, ed-2, Kencana, Jakarta, 2019.
Het Herziene Indlansche Reglemen (HIR) yang diterjemahkan Menjadi Reglemen Indonesia yang diBarui (RIB), hukum acara bagi Peradilan di masa Penjajahan Belanda untuk peradilan Landraad (pribumi) di wilayah Jawa dan Madura.
Keputusan Mahkamah Agung RI No. 294 Tahun 1971.
Maula Muhamad Umar Nasir al-Islam al-Ranfuriy, al-Binayah fi Syarh al-Hidayah, Juz-9, cet-2, Dar al-Fikr, Beirut, 1990M/1411H.
Pasal I Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang sudah diamandemen.
Recht Reglement voor de Buitengewesten (RBg) yang diterjemahkan menjadi Reglemen Daerah Seberang (RDS), hukum acara bagi peradilan landraad di masa penjajahan belanda yang berlaku di daerah seberang (luar Jawa dan Madura).
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet-4, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Susunan, Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuhu, juz-6 (al-Fiqh al-?m), Dar al-Fikr, Beirut, Lebanon.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Aris Bintania, Rahmanida Fajrin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
