Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Antropologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i01.213Keywords:
Dispute, Anthropology, LawAbstract
The purpose of this paper is to find a meeting point for the study of legal anthropology in national law that has been in effect in Indonesia. Indonesia's plural society makes it richer in terms of prevailing customs. Of course, each custom has its own ways and criteria for establishing and compiling norms that apply in society. This, as the National law, as the unifier of the prevailing laws in society, certainly seeks to make absolute provisions and implement justice.
This study seeks to find common ground for these matters, so that the study used is a qualitative approach by suggesting the normative side of legal settlement that applies in society.
The results of this study found that there is a meeting point in the study of legal anthropology if it is related to the concept of national law. This effort, of course, must be understood by law enforcers so that every dispute can be preceded by an anthropological aspect of law. This action is expected to have a side of justice that will emerge so that every problem will be able to be resolved.
References
Abdillah, Kudrat, Maylissabet, M. Taufiq, Kontribusi Bahtsul Masail Pesantren di Madura dalam Menghadapi
Perkembangan Hukum Islam, Jurnal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, 2019.
Amalia, Nanda, Mukhlis Mukhlis, dan Yusrizal Yusrizal. “Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 1 (2018): 159–79.
Amriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Pengadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Barus, Zulfadli. “Analisis Antropologi Hukum Tentang Pengaruh Nilai-Nilai Budaya Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Batak-Toba Terkait Dengan Batas Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Yustisia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2014).
Danil, Elwi. “Konstitusionalitas Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana.” Jurnal Konstitusi 9, no. 3 (2016): 583–96.
Ihromi, T. O. Pokok-pokok Antropologi Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
Ilham, Muhammad. “Nikah Beda Agama dalam Kajian Hukum Islam dan Tatanan Hukum Nasional.” TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 1 (2020).
Ilham, Muhammad. “Prilaku Masyarakat Melakukan Pinjaman Kepada Rentenir Ditinjau Dalam Persepektif Sosial Ekonomi Keluarga (Studi Kasus Di Kelurahan Tanjung Unggat Kota Tanjungpinang).” AGHNIYA: Jurnal Ekonomi Islam 2, no. 1 (2019).
Ilham, Muhammad, dan Firdaus Firdaus. “ISLAMIC BRANDING DAN RELIGIUSITAS SERTA PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN OLEH KONSUMEN PADA SWALAYAN AL-BAIK KOTA TANJUNGPINANG.” PERADA 3, no. 1 (2020).
Nader, Laura. The Disputing Process Law in Ten Societies. Disunting oleh Harry F. Todd. New York: Columbia University Press, 1978.
Nasional, Departemen Pendidikan. Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Depatemen Pendidikan Nasional, 2008.
Penyusun, Tim. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Pruitt, Dean G., dan Jeffrey Z. Rubin. Teori konflik sosial. Disunting oleh Helly P. Soetjipto, Sri Mulyantini Soetjipto, dan Mohammad Khatamie. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas, 2010.
Sahlan, Sartono. “The Other Laws di Era Otonomi Daerah (Studi Antropologi Hukum).” Pandecta: Jurnal
Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) 5, no. 2 (2010).
Soekanto, Soerjono. Antropologi Hukum: Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Jakarta: Rajawali, 1984.
Stailes, Erin E. “The Anthropology Of Law.” Diakses 17 November 2020.
https://greenplanet.eolss.net/EolssLogn/LoginForm.aspx.
Taib, Abdullah. Asas-asas Antropologi. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1985.
Takdir, Rahmadi. Mediasi?: penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.