Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai Pakaian Ketat Bagi Muslimah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.296Keywords:
Islamic Law, Tight BlouseAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan perspektif Hukum Islam tentang memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum memperjual belikan dan memakai baju ketat bagi muslimah menurut islam. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan sumber data berupa buku-buku rujukan yang berhubungan dengan masalah dalam peneitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif hokum Islam memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat bagi muslimah hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, marilah kita menjauhi untuk memperjualbelikan dan memakai pakaian ketat.
References
Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqh Empat Mazhab, Muhammad Zuhri (penerjemah), Semarang:Asy-Syifa’, Jilid III, 1994.
Arifin, Zarul. “Jual Beli Barang Bekas Melalui Bank Sampah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 3, no. 01 (2021).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. ThohaPutra, 1989.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah Jakarta : PT Raja GrafindoPersada, 2010.
K.H. Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, Bandung: Mizan, 1994.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : Pustaka Setia, 2011.
Mustafa Diiba Bigha, Fiqh menurut Mazhab Syafi’i, Muhammad Rifa’i (penerjemah), Semarang: Cahaya Indah, 1968.
Nazar Bakri, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, cct, ke-10, Jilid 12, 1996.
Ummu Syafa’ Suryani, Panduan Wanita Sholehah, Jakarta: Eska Media, tt.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







