Hukum memperebutkan kekuasaan dalam perspektif Al-Qur’an

Authors

  • hariyun sagita STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
  • Abd Rahman STAIN Sultan Abdurrahman

DOI:

https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.41

Keywords:

politik, Lelang Jabatan, Tafsir

Abstract

Artikel ini hendak mengupas tentang hukum perebutan kekuasaan dalam perspektif Islam, yakni digali dari Al-Quran. Para ulama memiliki pandangan tersendiri terhadap beberapa ayat yang memiliki kaitan dengan tema perebutan kekuasaan. Dalam hal ini, ayat yang menjadi sorotan yakni ayat 54-55 dari Surat Yusuf yang mengisahkan tentang Nabi Yusuf meminta suatu jabatan untuk mengurusinya. Hal ini dijadikan hujjah sebagai dibolehkanya meminta kekuasaan dengan syarat memiliki kompetensi dan memiliki sifat-sifat yang baik untuk menjadi pemimpin. Maka, dalam kajian ini dapat disimpulkan bahwa memperebutkan kekuasaan itu merupakan sesuatu yang boleh dan sudah menjadi bagian kordat alamiah dalam kehidupan manusia. Meski demikian, dalam beberapa ayat dan hadis juga menegaskan agar kandidat yang memperebutkan kekuasaan itu memiliki persyaratan lain yang dinilai cukup menjadi penguasa. Syarat-syarat lain itu bertujuan untuk menjaga agar kekuasaan yang dimiliki tidak disalahartikan dan disalahgunakan.

 

Abstrac

The article is going to explore the law of power struggles in an Islamic perspective, that is excavated from the Koran. The scholars have their own views on several verses that have links with the theme of the struggle for power. In this case, the highlighted verse is verses 54-55 of the Letter of Joseph which tells about the Prophet Joseph asking for a position to take care of it. This is used as hujjah as allowed to ask for power on condition that they have competence and have good qualities to be leaders. So, in this study it can be concluded that fighting for power is something that is permissible and has become part of the natural cord in human life. However, in a number of verses and traditions it is also emphasized that candidates who fight for power have other requirements that are considered sufficient to be rulers. The other conditions are intended to ensure that the power held is not misinterpreted and misused.

 

References

Madaniy , A Malik, 2010, Politik Berpayung Fiqh, Yogyakarta, Pustaka Pesantren.
Albanna , Jamal, 2005, Runtuhnya Negara madinah: Islam Kemasyarakatan versus Islam Kenegaraan ( Jamadi Sunardi dan Abdul Mufid, penerjemah), Yogyakarta, Pilar Media.
Taimiyah , Ibnu, Kekuasaan Politik Nabi SAW (Muhammad Munawwir Az Zahidi, penerjemah), Surabaya: Dunia Ilmu.
Syarif, Mujar Ibnu dan Khamami Zada, 2011, Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Surabaya, Erlangga. Cet.VI.
Mawardi, Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habib Al-, tafsir al-mawardi, jilid 3, Bairut, Darul kitab ilmiyah.
Katsir, Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau’i Ibn Katsir, tafsir al-Qur’anul Adzim, jilid 2, Bairut, Maktabah An-Nur ‘Ilmiyah.
Qutub, Sayyid, Tafsif fi Zilalil Quran, jilid 9, Jakarta, Gema Insani.
Maududi, Abul A’la al-Maududi, 1990, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam.

Downloads

Published

2019-03-25

How to Cite

sagita, hariyun, & Rahman, A. (2019). Hukum memperebutkan kekuasaan dalam perspektif Al-Qur’an. TERAJU, 1(01), 1–9. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.41

Issue

Section

Articles