Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak (Hadhanah) Terhadap Isteri Yang Murtad Dalam Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr Di Pengadilan Agama Pekanbaru)
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v2i01.62Keywords:
Hadhanah, Murtad.Abstract
Pada Putusan Perkara Nomor: 398/P.dt.G/2013/PA.Pbr, dimana Majelis Hakim Pengadilan Agama kelas IA Kota Pekanbaru memutuskan dan mengabulkan gugatan Penggugat, yakni: hak asuh anak (Hadhanah) diserahkan kepada Penggugat. Kajian ini lebih menelaah kepada proses pelaksanaan ek-sekusi hak asuh anak yang dilakukan di lapangan atas putusan tersebut. Dalam kajian dini di ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi hingga penyelesaian akhir telah dilaksanakan sudah sesuai dengan pertimbangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun ketika proses eksekusi itu di lakukan di kediaman Tergugat, keempat orang anak yang telah diputuskan Hakim hak asuhnya jatuh kepada Ayahnya (Penggugat) mengadakan perlawanan karena tidak bersedia untuk di eksekusi, dan tetap memilih untuk ikut bersama ibunya (Tergugat). Sehingga penyelesaikan akhir dalam perkara tersebut pelaksanaan eksekusi hak asuh anak ditunda sampai setelah anak tersebut mumayyiz dan di serahkan pada anak untuk memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dari kajian ini, perlunya kejelasan norma hukum yang menjadi acuan pelaksanaan eksekusi hak asuh anak bagi Pengadilan Agama, agar tidak menimbulkan kontradiksi yang berkelanjutan.
References
Abdul Aziz Dahlan, dkk, ed., Ensiklo-pedia Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeva, 1997).
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Akademika Pressindo, 2007).
Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy?ats, Sunan Abu Daud Juz I, (Beirut: Daar Fikr, 2003).
Afifi Fauzi Abbas, Metodologi Penelitian (Jakarta: ADELINA Bersaudara, 2010), Cet.I
Al-Zarqa’, Syarh al-Qaw?’id al-Fiqhiyah, Dar al-Garb al-Islamy, 1983.
Syamsul Anwar, Prof.Dr, Hukum Per-janjian Syari’ah (Studi Tentang Teo-ri Akad dalam Fiqh Muamalat, ed-1, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Mu-nakahat dan Undang-undang Perka-winan, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2009). Cet.III.
Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Persfek-tif Islam, (Jakarta: Kencana, 2008), Cet.I
As-San?ani, Subulus Salam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1995), Cet.III.
Bakhtiar Surat Tafsir Az-Zikra Bandu-ng, lentera 2005.
Bambang Sunggono, Metodologi Peneli-tian Hukum, (Jakarta: Raja Grafin-do Persada, 1998).
Bintania Aris. Hak Asuh (Hadhanah) Is-teri Murtad Menurut Hukum Po-sitif dan Hukum Islam (Analisis atas Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci No: 13/Pdt.G/ 2009/PA. Pkc). (Jurnal. http:// media. neliti.com)
Harun Nasution, dkk, ed., Ensiklopedii Islam Indonesia (Jakarta: Djamba-tan, 1992).
Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT Rajawali Pers, 2008).
Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Pe-rempuan Kontemporer. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010).
Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Muslimah: Ibadat Mu’amalat, (Ja-karta: Pustaka Amani, 1999), Cet. III.
Kamal Muchtar, Asas Hukum Islam Ten-tang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), Cet.I.
Muhammad Uwaidah dan Syaikh Ka-mil Muhammad, Fiqh Wanita, (Ja-karta: Pustaka Al- Kautsar, 2004).
Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Studi Dalam Kalangan Ah-lus-sunnah dan Negara-negara Is-lam, (Jakarta: Bulan Bintang, 20-05).
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum (Jakarta: Granit,2010), Cet.III.
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontempo-rer. Kencana, Jakarta, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq Jilid 2, (Jakarta: Al-I?tishom, 20-08).
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 20-06), Cet.V.
Syeikh Al-Syihab Al-Din Al-Qalyabi Wa Al-„Umairah, Al-Mahalli Juz IV, (Kairo: Dar Wahya Al-Kutub, 1971).
Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Peneli-tian (Jakarta: PT Raja Grafindo Per-sada, 1995).
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh (Damaskus: Daar Al-Fikr, 1984).
Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: CV Zahir Trading CO, 1975).
Zahri Hamid, Pokok-Pokok Hukum per-kawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, (Yogya-karta: Bina Cipta, 1978), Cet.I.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.