Implikasi Hukum atas tindakan monopoli dan praktik kartel : Tinjauan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v6i01.985Keywords:
Legal Implications, Monopoly, Cartel Practices, KPPUAbstract
Abstrak
Praktik monopoli dan kartel merupakan fenomena yang signifikan dalam lingkungan bisnis Indonesia, yang berdampak kompleks pada perekonomian dan kepentingan konsumen. Penelitian ini mengkaji fenomena tersebut dengan fokus pada implikasi hukum atas tindakan monopoli dan praktik kartel, serta tinjauan terhadap peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia.
Melalui analisis deskriptif, fenomena tindakan monopoli dan praktik kartel yang muncul dalam beberapa tahun terakhir ditemukan mencakup dominasi pasar oleh satu perusahaan atau kelompok yang merugikan persaingan, serta praktik kartel yang membatasi persaingan dengan mengatur harga dan pembagian pasar.
KPPU, sebagai badan pengawas independen, memiliki peran penting dalam menangani masalah monopoli dan kartel. KPPU berupaya mencegah dan mendeteksi tindakan monopoli dan kartel, menyelidiki dugaan pelanggaran, dan memberlakukan sanksi yang berdampak bagi perusahaan pelanggar.
Evaluasi efektivitas sanksi yang diberlakukan oleh KPPU menunjukkan bahwa sanksi yang tegas dan konsisten berpotensi menciptakan efek pencegahan yang lebih besar terhadap pelanggaran monopoli dan kartel. Selain itu, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan persaingan usaha dipengaruhi oleh konsistensi penegakan hukum dan adilnya sanksi yang diberlakukan.
Kata Kunci : Implikasi Hukum, Monopoli, Praktik Kartel, KPPU
References
Fahmi Lubis, Andi, 2009, Hukum Persaingan Usaha : Antara Teks dan Konteks, Creative Media, Jakarta.
Gellborn, E., & Kovacic, W. (1991). Antitrust Law and Economics in a Nutshell. West Publication, co. Ginting, E. R. (2001). Hukum Anti Monopoli Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ibrahim, Johnny 2007, Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang.
Jones Day Commentary. (2012, Mei). Cartel Leniency in the Asia-Pacific Region. 2
Lubis, A. F., & dkk. (2009). Hukum Persaingan Usaha, Antara Teks dan Konteks. Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
Suhasril, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
UNCTAD. (n.d.). The Use Of Leniency Programmes As A Tool For The Enforcement Of Competition Law Against Hardcore Cartels In Developing Countries
JURNAL
Anggraini, A. M. T. (2011). Program Leniency dalam Mengungkap Kartel menurut Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, (6)
Supriatna, Jurnal Persekongkolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel, Positum, Volume I No. 1, Desember 2016.
Nainggolan, P. P. (2001, September). Bantuan Luar Negeri dan Kondisionalitas. Jurnal Kajian, 6(3), 300.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KPPU. (n.d.). Pedoman Kartel. https://www.kppu.go.id/docs/P edoman/dr aft_pedoman_kartel.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Derin Fernanda Ainun Nisa, Badrut Tamam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.