Peer Review Process

Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri), mempunyai tinjauan kebijakan sebagai berikut:

  1. Naskah akan diperiksa menggunakan web pemeriksa plagiarisme
  2. Proses review menggunakan double blind peer review, reviewer tidak mengetahui identitas penulis dan sebaliknya
  3. Reviewer mempertimbangkan keselarasan antara judul, abstrak, isi, pembahasan, dan kesimpulan.
  4. Setelah direview, akan ada empat macam keputusan editor berdasarkan rekomendasi reviewer:

   > Accept Submission: Pengajuan akan diterima tanpa revisi.

   > Revisions Required: Pengajuan akan diterima setelah ada perubahan kecil.

   > Resubmit for Review: Pengajuan perlu dikerjakan ulang, namun dengan perubahan signifikan, dapat diterima. Namun hal ini memerlukan peninjauan putaran kedua.

   > Decline Submission: Pengajuan tidak akan dipublikasikan di jurnal.

  1. Penerimaan artikel oleh Redaksi tergantung pada kebaruan penelitian, signifikansi artikel, kebenaran isi, tingkat orisinalitas, kejelasan deskripsi, dan kesesuaian dengan tujuan jurnal.