Peer Review Process
Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri), mempunyai tinjauan kebijakan sebagai berikut:
- Naskah akan diperiksa menggunakan web pemeriksa plagiarisme
- Proses review menggunakan double blind peer review, reviewer tidak mengetahui identitas penulis dan sebaliknya
- Reviewer mempertimbangkan keselarasan antara judul, abstrak, isi, pembahasan, dan kesimpulan.
- Setelah direview, akan ada empat macam keputusan editor berdasarkan rekomendasi reviewer:
> Accept Submission: Pengajuan akan diterima tanpa revisi.
> Revisions Required: Pengajuan akan diterima setelah ada perubahan kecil.
> Resubmit for Review: Pengajuan perlu dikerjakan ulang, namun dengan perubahan signifikan, dapat diterima. Namun hal ini memerlukan peninjauan putaran kedua.
> Decline Submission: Pengajuan tidak akan dipublikasikan di jurnal.
- Penerimaan artikel oleh Redaksi tergantung pada kebaruan penelitian, signifikansi artikel, kebenaran isi, tingkat orisinalitas, kejelasan deskripsi, dan kesesuaian dengan tujuan jurnal.