Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang
DOI:
https://doi.org/10.35961/jppmkepri.v1i1.170Keywords:
Nikah sirri online, Hukum Islam, Covid-19Abstract
Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jamaah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto Batu 10 Perumahan Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992
Faruk, Nanang Husni, Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Qabul Nikah Yang diwakilkan, Skripsi Fakultas syari’ah, IAIN Walisongo Semarang, 2008
Harahap, M. Yahya, Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993
Kuzairi, Achmad, Nikah Sabagai Perikatan, Raja Grafindo Persada, Cet. 1, Jakarta. 1995
Mughniyah, Muhammad Jamal, Fiqih lima mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali, penerjemah, Masykur A.B, Afif Muhammad, dkk. Jakarta: Lentera, 2010
Nuruddin, Amir, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi KritisPerkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta; Rajawali Pers, 1993.
Shomad, Abd, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010
Tim Redaksi Fokus Media, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media, 2007.
Winarno, Ifan Tri, Pertimbangan Hakim Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Skripsi Fakultas syari’ah dan hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.
Zahrah, Abu, Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Qahirah: Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Madkhal li Dirasatisy-Syari'atil-Islamiyyati, Jakarta: Robbani Press, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan