Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang

Authors

  • Zulfa Hudiyani STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • Rizki Pradana Hidayatullah STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • Ahmad Jalili STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • Amrul Lutfi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
  • M. Arbisora Angkat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

DOI:

https://doi.org/10.35961/jppmkepri.v1i1.170

Keywords:

Nikah sirri online, Hukum Islam, Covid-19

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dilakukan sebagai sosialisasi atas surat edaran Dirjen Bimas Islam No. P-003 Perubahan SE Dirjen Bimas Islam No. P-002 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Diantara salah satu ketentuannya mengatakan bahwa permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Regulasi ini berdampak pada kondisi calon pasangan pengantin yang mengalami kekecewaan. Diantaranya adalah kerugian materi karena banyak calon pengantin yang sudah mempersiapkan segala persiapan pernikahan secara maksimal. Mulai dari pemesanan gedung pernikahan, catering, dan tenda serta baju pengantin. Akibat dari regulasi ini, banyak juga calon pengantin yang tetap ingin melangsungkan pernikahan via online. Penyuluhan hukum ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online. Oleh karena itu, penyuluhan ini tetap dipilih dan dilaksanakan di Tanjungpinang, khususnya pada jamaah mushalla Nurul Mubin Jl. Adi Sucipto  Batu 10 Perumahan  Mutiara Bintan RT.08/ RW 01, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang dengan metode pretest tentang SE Dirjen Bimas Islam No. P-003 dan akibat dari perkawinan sirri online, ceramah keagamaan mengenai hukum perkawinan sirri online dalam perspektif hukum  Islam dan hukum positif serta dampaknya, post test, diskusi dan konsultasi hukum yang dilakukan melalui via daring. Sehingga kesimpulan dari penyuluhan ini adalah semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang dampak hukum nikah sirri online maka semakin berkurang hasrat dan keinginan seseorang untuk melakukannya.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992

Faruk, Nanang Husni, Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 29 Ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Qabul Nikah Yang diwakilkan, Skripsi Fakultas syari’ah, IAIN Walisongo Semarang, 2008

Harahap, M. Yahya, Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993

Kuzairi, Achmad, Nikah Sabagai Perikatan, Raja Grafindo Persada, Cet. 1, Jakarta. 1995

Mughniyah, Muhammad Jamal, Fiqih lima mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali, penerjemah, Masykur A.B, Afif Muhammad, dkk. Jakarta: Lentera, 2010

Nuruddin, Amir, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi KritisPerkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.

Rosyada, Dede, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta; Rajawali Pers, 1993.

Shomad, Abd, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010

Tim Redaksi Fokus Media, Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Fokus Media, 2007.

Winarno, Ifan Tri, Pertimbangan Hakim Dalam Penggunaan Media Sosial Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Skripsi Fakultas syari’ah dan hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2014.

Zahrah, Abu, Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Qahirah: Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957.

Zaidan, Abdul Karim, Al-Madkhal li Dirasatisy-Syari'atil-Islamiyyati, Jakarta: Robbani Press, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2021-01-29

How to Cite

Hudiyani, Z., Pradana Hidayatullah, R., Jalili, A., Lutfi, A., & Angkat, M. A. (2021). Program Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Perkawinan Sirri Online dan Regulasi Menag Tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KUA Pada Masyarakat Tanjungpinang. Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat Kepulauan Riau (JPPM Kepri), 1(1), 9–23. https://doi.org/10.35961/jppmkepri.v1i1.170