Pengukuran Arah Kiblat Masjid Syaikh Zainuddin Nahdhatul Wathan Bintan
DOI:
https://doi.org/10.35961/jppmkepri.v1i2.298Keywords:
Arah Kiblat, Syaikh Zainuddin, Nahdhatul WathanAbstract
Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Civitas akademika dalam hal ini dosen dituntut harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah pengukuran arah kiblat terhadap masjid-masjid yang ada. Pengukuran arah kiblat menggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan sebuah usaha dalam memantapkan ibadah shalat. Semakin akurat pengukuran arah kiblat maka semakin mantap keyakinan dalam melakukan sholat. Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan merupakan Pondok Pesantren yang berada di bawah naungan organisasi Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, seorang Pahlawan Nasional dari Lombok - Nusa Tenggara Barat. Pondok ini merupakan kategori pondok baru dan sedang membangun berbagai macam fasilitas pondok termasuk masjid. Pengukuran arah kiblat Masjid Syaikh Zainuddin dilakukan pada tanggal 11 Februari 2021 dengan data lintang tempat 01o 0.84’ LS, bujur tempat 104o 30.67’ BT menggunakan Instrumen Falak yaitu Aulatis. Posisi arah kiblat Masjid Syaikh Zainuddin adalah 23o 03’ 8.82” dari titik Barat miring ke arah Utara atau 66o 56’ 51.18” dari titik Utara miring ke arah Barat atau Azimut Kiblat 293o 03’ 08.82” UTSB (Utara Timur Selatan Barat).
References
Angkat, M. Arbisora. (2016). Studi Analisa Penentuan Arah Kiblat Masjid Raya Al-Mashun Medan, Al Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, 2 (1).
Angkat, M. Ali Romdhon dan M. Arbisora. (2021) Bintang Panjer Sore Sebagai Petunjuk Arah Kiblat Oleh Kelompok Nelayan “Mina Kencana” Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Al Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, 7(1).
Ash-Shiddieqy, T.M.H. (2003). Mutiara Hadits 3, cet. I. Semarang: Pustaka Riski Putra
Azhari, S. (2007). llmu Falak, cet. II. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: PT Syamil Cipta Media.
Profil Nahdlatul Wathan Kepri. Retrieved from https://nwkepri.com/profile/, diunduh tanggal 18 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Izzuddin, A. (2007). Fiqh Hisab Rukyah, (Menyatukan NU & Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Izzuddin, A. 2006). Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyah dan Solusi Permasalahannya). Semarang: Kamala Grafika.
Ma’arif, S. Software Aulatis (Alat Ukur Kiblat Praktis). (Lembaga Falakiyah PCNU Kab. Mojokerto)
Saepuddin. (2021). Ketua Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Bintan. Wawancara Pribadi.
Zuhaili, W. (2010). Fiqh Imam Syafi’i, terj Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz dari “Al- Fiqhu Asy-Syafi’il Al-Muyassar”. Jakarta: Almahira.