Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.295Keywords:
Profit Sharing, Muzaraah ContractAbstract
Muzara’ah adalah akad kerjasama antara kedua belah pihak baik itu pemilik lahan dan juga penggarap yang mana benih pertanian tersebut ditanggung oleh pemilik lahan dan penggarap sebagai penerima jasa kerja. Pelaksanaan bagi hasil pertanian atau Muzara’ah merupakan kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan pemilik lahan dengan perjanjian bagi hasil Partelon dan tidak ada batasan waktu atas kerjasama tersebut, yakni berakhirnya kerjasama bagi hasil Partelon pertanian apabila sudah ada pernyataan dari salah satu kedua belah untuk mengakhirinya. Sedangkan pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang semestinya dilakukan oleh mayoritas masyarakat di desa tersebut yang seharusnya pemilik lahan sebagai penyedia benih mendapatkan hasil lebih dari penggarap.
Fokus penelitian dari penelitian ini adalah tentang Bagaimana Penerapan Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dan juga Bagaimana pandangan Islam mengenai Penerapan bagi hasil Partelon dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan palengaan Kabupaten Pamekasan.
Dalam penelitian ini peneliti memakai metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk meneliti fenomena yang dialami oleh subyek dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk informannya adalah masyarakat Desa Potoan Daja sendiri mulai dari pemilik lahan, penggarap, Tokoh Agama, perangkat Desa dan masyarakat sekitar yang mengetahui Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah tersebut. Kemudian Teknik analisis data yang dipakai adalah mulai dari Reduksi Data, Penyajian Data dan Kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Bagi Hasil system Partelon Pertanian dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan telah lama terjadi. Kesepakatan yang terjadi hanya melibatkan pihak pemilik lahan dan penggarap tanpa melibatkan pihak ketiga atau perangkat Desa setempat. Kedua, pandangan Hukum Islam mengenai Bagi Hasil dengan Akad Muzara’ah di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan ini hukumnya adalah mubah karena kedua belah pihak sama-sama rela dan tanpa ada pihak yang memaksa.
References
Abdurrahman, al-juzairi, fikih empat madzhab jilid 4, Jakarta:pustaka al-kautsar, 2015.
Al-Hadi, Al-Qur’an Terjemahan Per-kata Latin Dan Kode Tajwid, Jakarta : Maktabah Al-FatihRasyid Media, 2015.
Buna’i, Metodologi Penelitian Pendidikan, Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006.
Bungin Burhan, Metode Penelitian Sosial: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya: Airlangga Press, 2001.
Bungin Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif , jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2001
Chaudhry Muhammad Sharif, Sistem Ekonomi Prinsip-Prinsip Islam, Jakarta : Kencana, 2012.
Dahrum, “Penerapan Sistem Muzara’ah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kelurahan
Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba”, Penelitian Penelitian,Uin Alauddin, Makassar 2016.
Gunawan Imam, Metode Penelitian Kualitatif: Teori & Praktik, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013.
Hadi Abd, Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam, Surabaya : CV.Puta Media Nusantara, 2010.
Kasiram Moh, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitatif, Malang: Uin Maliki Press, 2008.
Mannan Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Pt. Kharisma Putra Utama, 2016.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Moleong Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2016.
Muhammad Guntur, Sistem Bagi Hasil Garapan Padi Antara Petani Pemilik Modal Dengan Petani Penggarap
Ditinjau Dari Syariat Islam di Desa Bontobiraeng Kecamatan Bontonompo Kebupaten Gowa, Penelitian Penelitian, Uin Alauddin Makassar, 2013.
Ningsih Dewi Yulia, Praktik Gadai Tanah Dengan Sistem Akad Muzara’ah Di Dusun Sajum Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Penelitian Penelitian,Iain Madura, Pamekasan, 2016.
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2020.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2016.
Samnawi, Petani Desa Potoan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Wawancara Langsung Pada Tgl 25 Mie 2020. Pukul 18.30 Wib.
Santoso Urip , Hukum Agraria, Jakarta : PT Khrisma Putra Utama,2012.
Soemitra Andri, Hukum Ekonomi Syraiah Dan Fiqh Muamalah : Jakarta Timur:Prenada Media Grup, 2019.
Sugiyono, Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D, Cet. XIII; Jakarta: Alfabeta, 2011.
Sulistiani Siska Lis, Hukum Perdata Islam, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.
Sumarti, Sumarti. “Riba Dalam Pandangan Ibnu Katsir: Sebuah Kajian Normatif”. TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum 2, no. 02 (2020).
Suwartono, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Andi Offset, 2014.
Syafe’i Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung : CV.Pustaka Setia, 2001.
Zuhdi Masyfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







