Interpretasi Husein Muhammad Terhadap Batasan Ta’zir pada Isteri Nusyuz
Abstract
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan untuk memahami tentang ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an yang menjelaskan bahwasanya pernikahan yang dianjurkan oleh Islam dimaksudkan pertama sebagai cara yang sehat dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cinta dan kasih sayang antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan juga akan menimbulkan akibat hukum, baik berupa hak maupun kewajiban suami isteri. Ketika seorang isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri tersebut bisa dikatakan nusyuz. Nusyuz isteri menurut Husein Muhammad, keluarnya isteri dari rumah tanpa izin dan tidak taat terhadap suami, serta keengganan untuk berhubungan intim dengan suami tanpa alasan yang benar. Hasil penelitian menunjukkan dalam Hukum Islam, Allah menetapkan pernikahan dan hak-hak kewajiban bagi suami isteri. Jika isteri tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka isteri bisa dikatakan nusyuz. Hak seorang suami yang berhak untuk memberikan ta’zir kepada isteri, dengan cara meninggalkan tempat tidurnya. Sedangkan pemikiran Husein Muhammad mengenai ta’zir nusyuz isteri terhadap suami dalam al-Qur’an adalah menentukan perbuatan nusyuz isteri terhadap suami yang berkaitan dengan tahapan terakhir dalam penyelesaian nusyuz, yaitu pukullah. Ada beberapa proses ta’zir untuk isteri yang berbuat nusyuz menururt Husein Muhammad, yaitu dengan cara memberikan nasehat, pisah dari tempat tidur, dan memberikan pukulan kepada isteri yang tidak melukai isterinya.
References
Al-‘Akkad, Abbas Mahmoud, Wanita Dalam al-Qur’an, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976).
Al-Bukhari, bin Ismail Muhammad, Shahih al-Bukhari Jilid 7, (Beirut: Daru Thuqu an-Najah, 2001).
Al-Dimasqi, al-Quraisy Katsir, Bin Umar, Bin Ismail al-Fadha’ Abu, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, (Riyadh: Dar Thaibah Lin Nasyar wa al-Tauzi’, 1999).
Al-Saldani, Ganim bin Saleh, Nusyuz, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Al-Hayali, Kamil Ra’ad, Trik Mengatasi Konflik Suami Isteri, (Surabaya: Dunia Ilmu, 1999).
As-Subki, Yusuf Ali, Fiqh Perempuan, (Jakarta: Amzah, 2010).
Bakar, Anto, Metode Penelitian Filsafat, (Kanisius: Yogyakarta, 2000).
Damayati, Ema, Nusyuz Isteri Terhadap Suami Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Islam, (Metro: IAIN Metro, 2018).
Djuani, “Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami Isteri Dan Resolusinya Perspektif Hukum Islam” Istinbath: Jurnal Of Islamic Law, 2 (Desember, 2016).
Hassan, Zulqarnain, Wanita Sebagai Calon Pilihan Raya, (Utusan, Publications, 2008).
Huda, Miftahul, “Nusyuz Sebagai Konflik Keluarga dan Solusinya” Al-Hakam The Indonesian Journal Of Islamic Family Law and Gender Issues, 1 (Mei, 2021).
Janah, Mimin Nurul, Telaah Metode Pemikiran Husein Muhammad Terhadap Pemikiran Kestaraan Gender dalam Hukum Islam, (Skripsi, IAIN Salatiga, 2016).
Mansur, Al-Qadir Abd, Fikih Wanita, Cet. I, (Penerbit Zaman, 2009).
Marhiyanto, Khalilah, Romantika Perkawinan, (Gresik: Putra Pelajar, 2000).
Muhammad, Husein, Fiqh Perempuan, (Yogyakarta: LkiS, 2019).
Muhammad, Husein, Islam Agama Ranah Perempuan, (Yogyakarta: LkiS, 2021).
Muhammad, Husein, Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender, (Jakarta: Rahima, 2011).
Muhammad, Husein, Mengkaji Pluralisme kepada Maha Guru Pencerahan, (Bandung: Mizan, 2011).
Muhammad, Husein, Spiritualitas Kemanusiaan, Perspektif Islam Kemanusiaan, (Jakarta: LkiS, 2006).
Mupida, Siti, “Relasi Suami Isteri dalam Konflik Pendidikan Nusyuz Menurut Nash al-Qur’an dan Hadits” Millah: Jurnal Studi Agama, 2 (Februari, 2019).
Nasir, Moh, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998).
Nasir, M. Metode Peneitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003).
Nurzakia, “Pemahaman Masyarakat Terhadap Nusyuz Dan Dampaknya Terhadap KDRT Dalam Rumah Tangga” Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 1 (2020).
Nuruddin, Amir, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI), (Jakarta: Prenada Media, 2004).
Nuruzzaman, M, Husein Muhammad Membela Perempuan, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2005).
Rosmawati, “Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Perkara Perceraian Karena Nusyuz Isteri”, Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 1 (2018).
Sabiq, Sayid, Fiqh al-Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006).
Saidah, Perempuan Dalam Bingkai Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia, (Yogyakarta: Trustmedia Publishing, 2017).
Subhan, Moh, “Konsep Nusyuz Relasi Menciptakan Harmonisasi Dalam Keluarga” Al-‘Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 2 (Desember, 2019).
Subhan, Zaitunah, al-Qur’an Dan Perempuan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).
Sugiono, Pintar Menulis Karya Tulis Ilmiah, (Yogyakarta: Andi, 2010).
Susanti, “Husein Muhammad antara Feminis Islam dan Feminis Liberal”, 4 (Juni, 2014)
Sya’rawi, Mutawali Muhammad, Fiqh Wanita, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2004).
Thalib, M, Perkawinan Menurut Islam, (Surabaya: al-Ikhlas, 2000).
Tihami, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Pebriyanti, Yovi, Nusyuz Menurut M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah, (Bengkulu: IAIN Bengkulu 2019).
Wafa, Ali Moh, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Tanggerang Selatan: Yayasan asy-Syariah Modern Indonesia, 2018).
Widiyani, Noviyati, Peran Husein Muhammad dalam Gerakan Kesetaraan Gender di Indonesia, (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2010).
Yunus, Mahmud, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010).
Yusais Ali, Hafiz Syeikh, Tuhfatul Urusy Wa Bahjatul An-Nafa’, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007).
Zakaria, Samsul, “Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam”, 1 (Juni, 2013).
Zulfan, Konsep Nusyuz Dalam Al-Qur’an, (Medan: UIN Sumatera Utara, 2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kudrat Abdillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.







