Kelayakan Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam Sebagai Lokasi Rukyatul Hilal
Kata Kunci:
Pantai Tanjung Pinggir Sekupang, Rukyatul HilalAbstrak
Dasar pertimbangan Pantai Tanjung Pinggir Sekupang dijadikan lokasi rukyatul hilal berawal dari kunjungan Badan Hisab Rukyat Jakarta ke Kemenag Kota Batam dalam sebuah pelatihan hisab rukyah pada tahun 2016. Setelah dilaksanakan observasi ke berbagai lokasi menurut Badan Hisab Rukyat Jakarta pantai ini dianggap cocok dijadikan lokasi rukyatul hilal karena dari ketinggian tempat sudah cukup memadai. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, Pantai Tanjung Pinggir Sekupang tidak didukung oleh parameter primer, karena dari kondisi geografis terhalang oleh bangunan, pulau kecil dan pepohonan pada azimuth 240o-300o. Sedangkan dari dari kondisi cuaca juga tidak mendukung, karena Kota Batam memiliki suhu udara yang rendah, kelembaban udara dan curah hujan yang tinggi, sehingga menyebabkan Kota Batam lebih sering dalam kondisi cuaca berawan dan dikategorikan sebagai kriteria bulan basah. Hal ini juga didukung oleh hasil laporan rukyatul hilal Tim Hisab Rukyat Kota Batam yang selalu gagal melihat hilal dari tahun 2016-2022 dikarenakan faktor cuaca. Pantai Tanjung Pinggir Sekupang didukung oleh parameter sekunder, karena dari segi aksesibilitas dan fasilitas pantai ini cukup memadai. Karena Pantai Tanjung Pinggir Sekupang tidak didukung oleh parameter primer dan didukung oleh parameter sekunder, maka pantai ini termasuk kategori kurang layak dijadikan lokasi rukyatul hilal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 M. Arbisora Angkat, M. Taufiq, Rizki Pradana Hidayatulah, Muhammad Abid Triputra, Yangga Fornandes, Bagus Sindhu Herlambang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
