Hukum waris dalam kompilasi hukum Islam perspektif filsafat hukum
studi analisis terhadap bagian warisan ahli waris
DOI:
https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.51Abstrak
Abstrak
Hukum Waris Islam adalah hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang berhak. Indonesia mempunyai Kompilasi Hukum Islam yang mengatur hukum waris Islam, yang berisi pembahasan tentang ahli waris dan bagian warisan. Di dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat beberapa pembaharuan hukum waris yang belum ada pada masa sebelumnya, seperti pembagian harta waris untuk anak angkat, orang tua angkat, dan ahli waris non-muslim. Hal ini menjadikan penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan kacamata filsafat hukum. Hukum Kewarisan Indonesia menggunakan mazhab hukum sosiologi. Mazhab hukum sosiologi sesuai dengan keadaan masyarakat karena sangat mempertimbangkan adat yang ada di masyarakat.
Kata kunci: Hukum Waris, Kompilasi Hukum Islam, Filsafat Hukum.
Abstrac
Islamic Inheritance Law is a law that regulates heritage treasure someone who has passed away and given to the beneficiary. Indonesia has set the Compilation of Islamic Law Islamic law of inheritance, such as heirs and inheritance. In the Compilation of Islamic Law, there are several updates to the law of inheritance that do not have in the past, such as the division of the estate for the adopted child, the adoptive parents, and non-Muslim heirs. It makes the writer feel compelled to study deeper the Islamic law of inheritance in Islamic Law Compilation by using glasses philosophy of law. Indonesian Inheritance Law uses a school of sociology law. The school of sociology law is in accordance with the conditions of the community because it takes into account the existing customs in the community.
Keywords: Law of Inheritance, Islamic Law Compilation, Philosophy of Law.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum.
Lisensi :
TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.
