PERSAINGAN USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI KONVENSIONAL DAN EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
This study focused on the comparative study of the principles of business competition in conventional economics and Sharia economics. It was generated by the phenomena of business competition which increasingly leads to global business competition, thereby reducing the meaning of business competition for domestic areas. In this study it is known that global competition trends lead to liberal economic systems that want markets to be free. In the study of conventional economic law, this competition leads to free competition that brings the market mechanism to the market itself with the role of the government as supervisor when there is a violation on that fair competition. Whereas in the study of sharia economic law, the discourse on the market supervisory board (hisbah) becomes an important part of the market structure and mechanism, there by embodying fair competition and the consumer community is not burdened by unfair practices. Thus, both of them have similarities in market mechanisms, but differ in looking at the role of market structure.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Anggraini, AM Tri, Penerapan Pendekatan Role of Reason dan Per Se Illegal dalam Hukum Persaingan, Jurnal Hukum Bisnis, 2005, 24 (2).
Fatah, Dede Abdul, "Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam", Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 4.2 (2012). [http://10.15408/aiq.v4i2.2546.
Imayati, Neni Sri, Hukum Ekonomi Islam dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan. (Bandung : Bandar Maju, 2003)
Jaelani, Aan Institusi Pasar dan Hisbah: Teori Pasar dalam Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Cirebon: Syariah Nurjadi Press, 2013)
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015
Kurniawan, Paulus, dan Sri Budhi, Made Kembar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro, Yogyakarta, Penerbit Andi, 2015.
Mannan, M. Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Bandung: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997
Nugroho, Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Groups, 2014)
Rohendi, Acep, "Praktik Bisnis Yang Dilarang Dalam Hukum Persaingan Di Indonesia (Prohibited Business Practices in Competition Law in Indonesia)." (2011). [http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.2750209]
Rozalinda, Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Sari, Elsi Kartika, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo, 2007.
Sekarmaji, Aji Tinjauan Atas Permasalahan Yang Timbul Dalam Penegakkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(3), 2009, 401-417. [http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol39.no3.1510]
Sudiono, Titut, “Prospek Penerapan Hukum Ekonomi Islam dan UU Nomor 5 Tahun 1999 Terhadap Persaingan Usaha Bersifat Mobopolistik” Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 2.1 (2013)
Supianto, Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Jurnal Rechten, 2013 Juni 2 (1).
Suprayitno, Eko, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Malang: UIN Malang Press, 2008.
Wafia, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8 (4), 2014.
Widiyanti, Hanif Nur, “Pendekatan Per Se Illegal dan Role of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia)”, Arena Hukum 8 (3) [https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2015.00803.5]