Revitalization of the role of mosques and local wisdom in facing the rising of fintech lending in urban society
Main Article Content
Abstract
FinTech Lending atau lebih dikenal dengan PINJOL di Indonesia telah menjeadi trend baru. Trend ini kemudian memunculkan ribuan PINJOL ilegal yang membuat banyak masyarakat Muslim terjebak dengan penyedia pinjaman illegal. Mereka depresi karena diteror terus menerus dengan secara tidak manusiawi. Walaupun Majlis Ulama Indonesia telah mengharamkan Fintech Lending konvensional, akan tetapi masih banyak yang menggunakan jasa ini. Selain itu, jumlah dan layanan FinTech Lending shariah sangat kurang memadai. Tulisan makalah ini bermaksud untuk mengelaborasi peran yang bisa dimbil oleh masjid dalam menghadapi fenomena ini. Sejauh mana masjid bisa berperan mengatasi masalah di atas dalam rangka membangun keadilan sosial dalam hal ekonomi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode studi kasus dan analisis konten melalui penelurusan kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan penulusuran awal penulis, dapat disimpulkan bahwa semua FinTech Lending Syariah hanya menawarkan pembiayaan untuk tujuan komersil, bukan memberikan pinjaman uang secara sosial. Walaupun MUI sudah mengharamkan FinTech konvensional, jumlah konsumennya semakin banyak dan sebaliknya perkebangan perkembangan Fintech Lending Syariah tidak menjadi lebih baik, bahkan menurun. Untuk mengatasi masalah banyaknya umat Muslim korban yang terjerat hutang FinTech Lending, masjid memiliki tiga peran penting dalam mengantisipasinya: edukasi literasi keuangan digital, menghimpun dana sosial, dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan melalui pinjaman dengan akan Qardh.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Abdillah, Leon, An Overview of Indonesian Fintech Application (December 23, 2019). The First International Conference on Communication, Information Technology and Youth Study (I-CITYS2019), Bayview Hotel Melaka, Melaka (Malacca), Malaysia, 2019
Triansyah, Abdurrazaq, Julianti, Putri Nur Siti, Nadyva Fakhriyah, Andi M Afif, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta), Vol. 5No. 2Juli-Desember 2022, hal. 1090-1104
Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The Evolution of FinTech: A New PostCrisis Paradigm? from http://hub.hku.hk/handle/10722/221450;
Citaningati, P., Kamaluddin, K., & Haeba, I. (2022). Implementation of the Qardhul Hasan Agreement at Indonesian Islamic Financial Institutions. FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 8(2), 237-256. doi:https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.5903
Haekal (1982), Sejarah Hidup Muhammad, (8th ed). Tirtamas, 1982). Page 214
Jefriyanto., & Riyanto, D. (2021). Tingkat Pemahaman dan Minat Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Terhadap Financial Technology (Fintech) Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(01), 75-80. doi:http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1857
Kitching, G. N. (2001). Seeking Social Justice Through Globalization Escaping a Nationalist Perspective. University Park, Pa: Pennsylvania State University Press. hal. 3–10
Marifah Yuliani, Konsep Divisi Ekonomi Masjid Berbasis Teknologi Industri 4.0, Jurnal Al Qardh, Volume 4, Desember 2019, page. 99-114
Muhamad Muhib Alwi, (Oktober 2015).Optimalisasi Fungsi Masjid Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat”, Jurnal Al-Tatwir. 2 (1), 133-152
Muhammad Rezky Nugraha, Mohammad Dafid Andriyanto , Muhammad Yuha Danur Qinthara , Vega Wafaretta, Analisis Faktor Penghambat Pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia, Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), 2022, Vol. 2 No. 7, 290-293
Nuriyah, Aminah, and Ulumuddin Nurul Fakhri. 2022. “Designing of Digital-Based Islamic Social Finance Model through Role of Mosque”. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam 8 (1):77-93. https://doi.org/10.20885/jeki.vol8.iss1.art6.
Rifa’i. Ahmad (2022). Revitalisasi Fungsi Masjid Dalam Kehidupan Masyarakat Modern . UNIVERSUM : Jurnal KeIslaman Dan Kebudayaan, 10(02), 155–163.
Saputra, Teguh. 2022. “Konsep Ta’awun Dalam Al-Qur’an Sebagai Penguat Tauhid Dan Solidaritas Sosial ”. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan 19 (2), 184-200. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v19i2.517.
Sopi Aprilia Widiyanti and Wilodati Wilodati, Perelek Culture: A Sharing Effort In Kuta Village, Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora Volume 14, Issue 01, Page 79-88
Suheli, Ahmad. “Realisasi Agama Islam Dalam Kehidupan Sosial.” OSF Preprints, 5 Feb. 2021.
Trisna Dewi, D. A., & Darmawan, N. K. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman Dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Acta Comitas,6(02), 259. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p04Yatim. (2001). Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiah II (12th ed.). PT. Raja Grafindo Persada. page. 26
UK Pati, P Pujiyono, P Pranoto, Sharia Fintech As A Sharia Compliance Solution In The Optimization Of Electronic-Based Mosque's Ziswaf Management, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8, No 1 (2021), page. 47-70
Wulan, V. R. (2017). Financial Technology (Fintech) A New Transaction In Future. Journal of Electrical Engineering and Computer Sciences (JEECS), 2(1), 177-182.
Internet
Shafa, F. (2021). 5 Alasan Seseorang Memilih Meminjam di Pinjol, Ada yang Mau Cepat Kaya.popmama.com. https://www.popmama.com/life/health/faela-shafa/alasan-seseorang-memilih-meminjam-di-pinjol/1
Financial Technology. (2023, Januari 23). Financial Technology. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 5 Januari 2023. (2023, January 10). Penyelenggara Fintech Lending Berizin Di OJK per 5 Januari 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-5-Januari-2023.aspx
Pembiayaan | ALAMI Peer-to-Peer Lending Syariah. ( January 2023.). ALAMI Sharia. https://alamisharia.co.id/pembiayaan/
Sejumlah Kasus Bunuh Diri Gara-gara Gagal Bayar Pinjol di Indonesia. (n.d.). TrenAsia. https://www.trenasia.com/sejumlah-kasus-bunuh-diri-gara-gara-gagal-bayar-pinjol-ilegal-di-indonesia
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54-persen.html
Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018