FENOMENA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM HUKUM NEGARA DAN HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Perbuatan main hakim sendiri tidak hanya merugikan negara tetapi dapat meruntuhkan moral masyarakat. Tindakan main hakim sendiri telah diatur di dalam agama Islam dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Tindakan main hakim sendiri belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan pidana terkhususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, bukan berarti KUHP tidak dapat diterapkan sama sekali jika terjadi perbuatan main hakim sendiri, Main hakim sendiri selain merupakan perbuatan melawan hukum juga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Agama Islam mengajarkan untuk melakukan tabayyun (memintai keterangan) terlebih dahulu. Berbagai dalil Alquran menjelaskan bagaimana tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sangat keji dan dilarang oleh norma agama. Argumentasi terkait tindakan main hakim sendiri didasari oleh pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan berdua-duaan di suatu tempat antara dua orang yang berbeda jenis kelamin yang belum menikah merupakan perbuatan yang melanggar norma yang tidak sesuai dengan ajaran agama, kesusilaan dan kesopanan. Walaupun demikian, cara penyelesaian masalah tersebut adalah tetap mengedepankan nilai-nilai moral yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Abstract : The vigilante act does not only harm the nation but also damages people's morale. It is regulated in Islam and the Indonesian Constitution. It has not been specifically regulated in criminal legislation specifically in the Criminal Code (KUHP). However, it does not mean that the Criminal Code cannot be applied at all if there is a vigilante act. It does not only oppose the law but also it is contrary to the Islamic teaching. Islam teaches to confirm first. Various Quranic Dalil explain how vigilante acts are very despicable and prohibited by religious norms. The argument related to vigilante act is based on the public's thought that the act of two-person somewhere between two people of different sexes is an act that violates the norm. It is not suitable with religious teaching, decency and politeness. Therefore, the way to solve the problem is to keep emphasizing moral values ??that uphold human dignity.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Arief, Barda Nawawi, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hiariej, Eddy O.S, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Imam Sukardi, et al., 2003, Pilar Islam Bagi Pluralisme Modern, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo.
Mertokusumo, Sudikno, 1985, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Is. Heru Permana, 2007, Politik Kriminal, Kanisius, Yogyakarta.
Lawrence M. Friedman dalam bukunya The Legal System: A Sociology Science Perspective, dalam Soerjono Soekanto, et. all., 1986, Kriminologi Suatu Pengantar , Ghalia Indonesia, Jakarta,
Permana, Is. Heru 2007, Politik Kriminal, Kanisius, Yogyakarta.
R. Soeroso, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1979, Hukum dan Perubahan Sosial, , Alumni, Bandung.
___¬¬¬¬¬¬______________, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
____________, 2010, Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah), Genta Publishing, Yogyakarta.
Trevino, A. Javier 2008, The Sociology of Law, St. Martins Press, New York.
Ustman, Sabian 2009, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum & Masyarakat), Pustaka Pelajar.
Zainuddin Ali, 2007, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Jurnal
Dwisvimiar, Inge, 2011, “Keadilan Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 11. No.3 September 2011.
Ismail, Rizal Ariffin Hairul Nizam, “Konsep Keadilan dalam Teori Kecerdasan Pelbagai Menurut Perspektif Islam”, DP, Vol. 2, 2007.
H.A Saefudin, 2005, “Teori Konflik dan Perubahan Sosial: Sebuah Analisais Kritis”, Mediator, Vol. 6, No. 1 Juni 2005.
Sumartono, “Dinamika Perubahan Sosial dalam Teori Konflik”, Jurnal Universitas Ekasakti.
C. Internet
Aksi Main Hakim dan Malam Minggu Terkelam Bagi Pasangan yang Dituduh Berbuat Mesum di Tangerang, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/11/15/aksi-main-hakim-dan-malamminggu-terkelam-bagi-pasangan-yang-dituduh-berbuat-mesum-di-tangerang, diakses pada tanggal 20 Maret 2018 pukul. 18:00 WIB.
Dampak Psikis Persekusi Penelanjangan, https://tirto.id/dampak-psikis-persekusi-penelanjangan-cz8q, diakses pada tanggal 20 Maret 2018 pukul. 18:00 WIB.
Kartika Febriyanti, Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri, http://www.hukumonline. Com /klinikdetail/lt4ec445fc806be/pidana-bagi-pelaku-main-hakim-sendiri diakses pada tanggal 30 Maret 2018 pukul 16:00 WIB.
Mashabi, Sania, “Kronologi dua sejoli di Cikupa diarak warga dan dipaksa mengaku berbuat asusila”, https://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-dua-sejoli-di-cikupa-diarak-warga-dan-dipaksa-mengaku-berbuat-asusila.html, diakses pada tanggal 28 November 2017.
Pak RT Kasus Persekusi Cikupa Menangis, http://jakarta.tribunnews.com/2018/03/20/pak-rt-kasus-persekusi-cikupa-menangis-setelah-dengar-tuntutan-jaksa diakses pada tanggal 23 Maret 2018 pukul 17:00 WIB.
Persekusi Buruh di Cikupa Didalangi Ketua RT, https://tirto.id/persekusi-buruh-di-cikupa-didalangi-ketua-rt-cz5k, diakses pada tanggal 13 Februari 2018 pukul. 14.33 WIB.
Riyadi, Muhammad Agung, Kasus Penelanjangan di Tangerang, Perlu Kehati-hatian Rumuskan Pasal Kesusilaan, http://www.gresnews.com/berita/hukum/901511-kasus-penelanjangan-di-tangerang-perlu-kehati-hatian-rumuskan-pasal-kesusilaan/0/, diakses pada 2 Maret 2018 pukul 18:00 WIB.
Taylor, Gloria Safira , “Kronologi Sejoli di Tangerang Ditelanjangi dan Dianiaya Warga”,https://www.cnnindonesia.com/nasional/2017111417251012255625/kronologisejoliditangerangditelanjangidandkronologisej/, diakses pada tanggal 27 November 2017.
Viral Sepasang Sejoli Yang Diarak dan Ditelanjangi, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/11/13/viral-sepasang-sejoli-yang- diarak- dan-ditelanjangi-di-tangerang-ternyata-bukan-pasangan-mesum, diakses pada tanggal 13 Februari 2018 pukul. 14.13 WIB.