REKONTRUKSI MAKNA JIHAD DAN KONTEKSTUALISASINYA DI ERA MODERN
Main Article Content
Abstract
Merupakan suatu kesalahan fatal ketika Terorisme disamakan dengan ajaran jihad dalam agama Islam. Terorisme yang dalam bahasa Arab diistilahkan dengan kata alirhâb tidak diajarkan dalam al-qur’an. Meskipun dalam Surat al-Anfal: 60 tertulis kata “turhibûna”, namun ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa terorisme merupakan ajaran Islam. Kata “turhibûna” di sini lebih kepada menakuti musuh di medan perang. Maka, dengan menelaah buku-buku turats dan kontemporer, makalah sederhana ini mencoba untuk menelusuri beberapa kesalahpahaman terhadap jihad. Kesalahan tersebut kemudian dikoreksi dengan merujuk kepada pendapat asli dari para ulama, yang dalam makalah ini mengambil pendapat Ibn Qayyim al-Jauzi. Hasil dari penelusuran menunjukkan bahwa kesalahpahaman terletak pada makna dan konsep jihad. Sebagaimana yang dipahami oleh sebagian orang bahwa jihad adalah perang di jalan Allah (fi sabîlillah) saja. Padahal, ranah jihad sangat luas. Ibn Qayyim menguraikan bahwa jihad terdiri dari 13 tingkatan. Tingkatan ini bisa dipadatkan menjadi empat pembagian yang salah satunya adalah jihad memerangi kaum kafir. Jihad melawan kaum kafir sendiri tidak diawali dengan menggunakan senjata. Ada tahapan yaI ng harus dilalui, sehingga jihad perang baru boleh dilakukan terhadap orang kafir. Dari pembagian ini pula terlihat bahwa jihad perang bukanlah satu-satunya solusi yang digunakan oleh Islam dalam menegakkan kalimatullah. Maka, artikel ini diharapkan mampu menggambarkan jihad dalam Agama Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan tuntunan Rasulullah SAW.
It was a fatal mistake when terrorism equated with the doctrine of jihad in Islam. Terrorism in Arabic word termed as al-Irhab is not taught in the Qur’an. Even in Surah al-Anfal: 60 wrote the word “turhibûna”, but it can’t be used as the argument that terrorism is taught Islam. The word “turhibûna” here is more to frighten the enemy on the battlefield. By studying the turats and contemporary books, this simple paper tries to explore some of the misunderstandings about jihad. Then, those errors will be corrected by refering to the original opinion of the Muslim scholars, which in this paper refered to Ibn Qayyim al-Jawzi’s opinions. The results of the study showed that this misunderstanding lied on the meaning and concept of jihad. As understood by some people that jihad is a war in the path of Allah (fi sabilillah) only. In fact, the realm of jihad is very wide. Ibn Qayyim explained that jihad consists of 13 levels. These levels can be reduced to four parts, which one of them is fighting the infidels. Jihad against the infidels is not using the weapons. There are several steps that must be passed, so that jihad to infidels can be done. Of this division is also seen that the jihad war is not the only solution used by Islam in upholding Allah’s name (kalimatullah). So, this paper is expected to be able to describe the jihad in Islam based on the Qur’an and Prophetic traditions.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Al-Albani, Muhammad Nshiruddin. T. Th. Ringkasan Shahih Muslim, Jilid II. T. Tmp: Pustaka Azam.
Anita, Vivi Sofia. 2008. Manusia yang Dicintai dan Dibenci Allah: Kucin-Kunci Menjadi Kekasih Allah. Bandung: Mizan Pustaka.
Cook, David. 2005. Understanding Jihad.Los Angeles: University of California Press. Fauzun Jamal, Intelijen Nabi: Melacak Jaringan Intelijen Militer dan Sipil Pada Masa Rasulullah. Bandung: Pustaka Oasis.
http://www.hidayatullah.com/read/16561/23/04/2011/pakar-arabbelanda-sebut-Islam-agama-kekerasan.html. Dikutip pada tanggal 15-maret -2021
Al-Hasani, ‘Alamî zâdah Faidhullâhi. 1426H/2006M. al-Mu’jam alMufahras li Kalimâti al-Qur’an al Musamma bi Fathi arRahmân. Damaskus: Dâr Ibn Katsir, Cet. III.
Imran, Abdurrahman bin Hamad Ali. 1390 H. al-Jihâdu. Riyadh: al-Qashim, Cetakan I.
Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1425H/2005M. Zâd al-Ma’âd. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Arabi, Cetakan I.
Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah Jumhuriyah Mishra al-‘Arabi. 1429H/2008 M. al-Mu’jam al-Wasîth. Kairo: Maktabah asSyurûq al-Dauliyah, Cetakan IV.
Mandzur, Ibn. 1119 H. Lisân al-‘Arab, Jilid 1, Kairo: Darul Ma’arif.
al-Marâghi, Ahmad Mustafa. 1426/2006. Tafsir al-Marâghi. Jilid 10. Beirut: Dâru al-Fikr.
Mun’im, Abdurrahman Abdul. T. Th. Mu’jam al-Mustalahât wa al-Faz al-Fiqhiyah, (Kairo: Dâru al-Fadlah, Cetakan I.
Pallmeyer, Jack Nelson. 2003. Is Religion Killing Us?, New York: Continuum.
Pamungkas, M. Imam. 2012. Akhlak Muslim Modern: Membangun Karakter Generasi Muda, Bandung: Marja, Cetakan I.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Qardhawi, Yusuf. 2010. Fiqih Jihad: Sebuah Karya Monumental Terlengkap Tentang Jihad Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Bandung: Mizan, Cetakan I.
Ar-Razi, Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abdi al-Qadir. 1986. Mukhtar al-Shahâh. Beirut: Maktabah Lubnân.
Said, Mohammad. T. Th. Aceh Sepanjang Abad, Jilid Kedua. Medan: P.T. Harian Waspada.
Samarkand, Abu Lais Nasr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim. 1413H/1993M. Tafsir al-Samarkand al-Musamma Bahru al-‘Ulûm. Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Alamiah.
Samudra, Imam. 2009. Aku Melawan Teroris, (Solo: Jazeera, Cet. I, 2004), Cover belakang.
Shihab, M. Quraish. 2009. Tafsir Al-Mishbâh, Vol. XIV. Ciputat: Lentera Hati, Cetakan II.
al-Zabidi, Muhammad Murtadha al-Husni. 1385H/1965M. Tâj al- ‘Arus. Kuwait: Pemerintah Kuwait.
Zakariya, Abi Husain Ahmad bin Fâris Ibn. T. Th. Maqâyîsu alLughah. Beirut: Dâru al-Fikr