KONTRIBUSI BAHTSUL MASAIL PESANTREN DI MADURA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kontribusi bahtsul masail pesantren di Madura dalam menghadapi perkembangan hukum islam kontemporer. Kajian ini sebagai penelitian kualitatif dengan pendekatan sejarah sosial, yaitu sejarah yang menggunakan ilmu-ilmu sosial untuk mengkaji tentang struktur (bagian-bagian) dan proses interaksi (hubungan timbal balik) antar manusia sebagai pelaku sejarah. Data yang didapatkan menunjukkan bahwa tradisi Bahtsul Masail pesantren di Madura sudah berlangsung sejak lama (kisaran tahun 1989, meskipun dengan nama yang berbeda. Nama-nama tersebut seperti musyawarah, diskusi rutin, majelis musyawarah kutubud diniyah, dan juga bahtsul masail sendiri. Metode yang digunakan secara umum mengacu pada metode Bahtsul Masail yang digunakan Nahdlatul Ulama. Hanya di beberapa teknis sedikit berbeda sesuai dengan ciri dan kekhasan masing-masing pesantren. Hasil dari diskusi bahtsul masail tersebut, sebagian besar tidak disosialisasikan kepada masyarakat secara kangsung. Mereka hanya menjawab ketika ada pertanyaan dari masyarakat. Tetapi di sebagian yang lain, hasil diskusi bahtsul masail ini sudah dibukukan secara sistematis bahkan dipublish di web resmi pesantren. Penulis melihat tradisi bahtsul masail yang sudah berlangsung lama di Pesantren Madura ini menjadi kontribusi dalam menghadapi perubahan dan perkembangan hukum kontemporer. Bukan melihat dari sisi hasil atau produk yang dihasilkan, tetapi lebih menarik pada proses bagaimana kemudian tradisi diskusi ini memecahkan suatu masalah baru. Itu yang menunjukkan wujud nyata bahwa ijtihad harus terus dilakukan.
This paper aims to describe the contribution of bahtsul masail of Islamic boarding schools in Madura in facing the development of contemporary Islamic law. This study is a qualitative research with a social history approach, namely history that uses social sciences to examine the structure (parts) and the process of interaction (reciprocity) between humans as actors of history. The data obtained shows that the Bahtsul Masail tradition of Islamic boarding schools in Madura has been going on for a long time (in 1989, although with different names. The names are such as deliberations, regular discussions, assemblies of kutubud diniyah deliberations, and also bahtsul masail. The method used in general, it refers to the Bahtsul Masail method used by Nahdlatul Ulama, only in some technicalities it differs slightly according to the characteristics and peculiarities of each pesantren.The results of the discussion on bahtsul masail are mostly not communicated to the public directly. from the community, but in others, the results of the discussion of bahtsul masail have been systematically posted and even published on the official boarding school website, and the author sees the long-standing tradition of the bahtsul masail in Madura Islamic Boarding School as a contribution in facing contemporary legal changes and developments. from sis the results or products produced, but more interesting in the process of how then this tradition of discussion solves a new problem. That shows the real manifestation that ijtihad must continue.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Al-Qardhawi, Yusuf, 2000, Ijtihad Kolektif: Kode Etik dan Penyimpangan, Surabaya: Risalah Gusti.
Arifi, Ahmad, Dinamika Fiqh Pola Mazhab: Kontekstualisasi Bermazhab dalam Fiqh NU, Jurnal Asy-Syir’ah.
Arikunto, Suharsimi, 1991, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
Ar-Raisuny, Ahmad, 1992, Nazariyât al- Maqôsid ‘inda Al-Imam Syatibi, Riyad: al-Dâr al-‘Ilmiah li al-Kitab al-Islami.
As-Syatibi, Abu Ishaq, 2003, al-Muwafaqat Fi U??l Al-Syariat, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, II.
Badan Pusat Statistik, Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Agama yang Dianut, bps.go.id, diakses pada tanggal 9 Maret 2017 pukul 07.00 WIB.
Fuad, Mahsun, 2005, Hukum Islam Indonesia:Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LKiS.
Hadi, Sutrisno, 1980, Metodologi Research, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan UGM.
Haidar, M. Ali, 1998, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia Pendekatan Fikih dalam Politik, Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
Husein, Muhammad, 2002, “Tradisi Istinbath Hukum NU: Sebuah Kritik”, dalam Kritik Nalar Fiqih NU, Jakarta: LAKPESDAM.
Mahfudh, MA. Sahal, 2002, “Bahtsu al-Masail dan Istinbath Hukum NU: Sebuah cetakan Pendek“ dalam M. Imdadu Rahmat (ed) Kritik Nalar Fikh NU, Jakarta: LAKPESDAM.
Masyhuri, A. Aziz, 1997, Masalah Keagamaan Nahdlatul Ulama, Surabaya: PP. RMI dan Dinamika Press.
Minhaji, Akh., 2013, Sejarah Sosial dalam Studi Islam, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press.
Said, Ridwan Qoyyum, 2004, Rahasia Sukses Fuqoha’, Kediri: Mitra Gayatri.
Saleh, Hasan, 2008,Kajian Fiqh Nawawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: Rajawali Press.
Usman, Muslih, 1996, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Jakarta: Rajawali Press.
Winarno, Surakhmad, 1994, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Teknik, ed. ke-7 Bandung: Tarsito.
Zahro, Ahmad,2004, Lajnah Bahtsul Masail 1926 - 1999, Tradisi Intelektual NU, Yogyakarta: LKiS.