TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAHAR 10 TAIL AMAS UTANG DI KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN BINTAN
Main Article Content
Abstract
Artikel hendak pelaksanaan Mahar 10 Tail Amas Utang yang telah menjadi tradisi masyarakat di Kecamatan Teluk Bintan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan antropologi. Dalam penelitian ini ditemukan praktik Mahar 10 Tail Amas Utang ini merupakan mahar adat melayu Bintan yang telah dilakukan secara turun menurun dan berlaku untuk orang-orang yang masih memiliki keturunan dengan raja. Mahar 10 tail amas utang adalah sebuah keihklasan dengan arti tail (timbangan orang zaman dulu dan biasa disebut kati), sedangkan amas memiliki arti (suka sama suka, ikhlas sama ikhlas). Dan mahar ini diaplikasikan dimasyarakat dengan keadaan yang tidak memiliki bentuk sebab telah diikhlaskan. Masyarakat di sana menganggap jika maharnya berbentuk uang, emas, seperangkat alat sholat atau Al-Qur’an maka semua itu tidak masuk akal, sebab beranggapan murah sekali harga perempuan bisa dibayar dengan sebuah benda, masyarakat di sana tidak mau menjualbelikan anak. Berdasarkan analisa menggunakan teori urf, diketahui bahwa praktik mahar 10 tail amas utang yang ada di Kecamatan Teluk Bintan tidak sah menurut ‘urf dan juga persyaratan mahar sebagaimana dalam fikih munakahat. Dalam praktiknya, diketahui bahwa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kemudian mengambil solusi dengan mengganti Mahar 10 Tail Amas Utang dengan sebentuk cincin emas atau yang lainnya atau yang sering disebut juga mahal mitsil.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Alfaroby. (2010). Transformasi Pemahaman Masyarakat tentang Mahar dalam Adat Jambi (Studi Kasus Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangan), (Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
al-Ghazali, A. H. (n.d.). al-Mustafa Min ‘Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Fikr.
Apan. (2020, September Rabu). Wawancara. (I. Agustina, Interviewer)
Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta .
Ashari, I. (2016). Makna Mahar Adat dan Status Sosial Perempuan dalam Perkawinan di Desa Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung).
as-Suyuti, I. J.-M. (n.d.). Tafsir Jalalain. Kairo: Dar al-Fikr.
Bagir, M. (2009). Fiqh Praktis II Menurut Al-Qur’an As Sunnah dan Pendapat Para Ulama. Jakarta: Karisma.
Bidin. (2020, September Rabu). Wawancara. (I. Agustina, Interviewer)
Ghazaly, A. (2006). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Hasan, M. A. (2006). Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: , 2006), . Jakarta: Siraja Penada Media Grup.
Hikmah, N. (2011). Implementasi Pemberian Mahar pada Masyarakat Suku Bugis dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Kalbaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
Idrus, A. R. (2020, September Rabu). Wawancara. (I. Agustina, Interviewer)
Irawan, H. (2006). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Mahar pada Adat Perkawinan di Kelurahan Kedaton Kabupaten Ogan Komering Ilir, (Fakultas Syariah UIN Raden Fatah Palembang).
Johan. (2020, Juli 20). Wawancara, Juli 2020, 15:30 WIB. (I. Agustina, Interviewer)
Kamal, M. A. (2007). Fiqh Sunnah Wanita. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Kamal, M. A. (2007). Fiqh Sunnah Wanita, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007). Jakarta: 2007.
Kholil, M. (1955). kembali kepada al-qur’an dan as-sunnah . Semarang: Bulan Bintang.
KUA, T. P. (2020). Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Bintan. Bintan.
Maisura. (2018). Penetapan mahar dalam pernikahan pada masyarakat gampong meunasah keude kecamatan Bandar baru kabupaten pidie jaya.
Manshur, A. Q. (2012). Buku Pintar Fikih Sunnah Wanita. Jakarta: Zaman.
Mughiyah, M. J. (2011). Fiqh Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, maliki, Hambali, Penerjemah, Masykur A.B, Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff. Jakarta: Lentera.
Mulyadi. (2020, September Jum'at). Mulyadi, Wawancara, 11 September 2020. (I. Agustina, Interviewer)
Mulyadi. (2020, September Jum'at). wawancara . (I. Agustina, Interviewer)
Nahra, Z. (2020, September Jum'at). Wawancara. (I. Agustina, Interviewer)
Penulis, T. (2020). Profil Kecamatan Teluk Bintan. Bintan.
RI, D. A. (1994). Al-Qur’an dan Terjemahan: Juz 1-30. Jakarta: Kumudasmoro Grafindo.
Sahrani, T. d. (2010). Fiqh Munakahat, cet ke-2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Shomad, A. (2007). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Slamet, A. (1999). Fiqih Munakahat I. Bandung: CV Pustaka Setia.
Syarifuddin, A. (2003). Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Penada Media.
Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: kencana.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul fiqh . Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan . Jakarta: Kencana.
Syuqqah, A. H. (1998). Kebebasan Wanita. Jakarta: Gema Insani Press.
Yunus, M. (1990). Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung.
(n.d.). Retrieved 2020, from https://www.batamnews.co.id/berita-29397-tiga-instansi-keroyokan-bangun-jalan-lintas-timur-bintan.html
(n.d.). Retrieved 2020, from http://kecamtantelukbintan.blogspot.com/2011/03/profil-kecamatan-teluk-bintan.html?m=1
(n.d.). Retrieved 2020, from http://www.mangoesky.com/news/detail/Wow-36-Desa-di-Kabupaten-Bintan-Terkoneksi-Internet-Kencang-dari-Mangoesky
(n.d.). Retrieved 2020, from https://www.batamnews.co.id/berita-57859-jalur-lintas-barat-bintan-diupayakan-2-jalur.html
(n.d.). Retrieved 2020, from https://www.tempatwisata.pro/wisata/air-terjun-gunung-bintan
Fauziah, “Konsep ‘urf Dalam Pandangan Ulama Ushul Fiqh (Tela’ah Historis)”, Jurnal Nurani, Vol. 14, No. 2, (Desember 2014),
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2 (Jakarta: Kencana, 2009)
Zainuddin, Faiz, “Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat dan ‘urf sebagai Sumber Hukum Islam”, Jurnal Lisan Al-Hal, Vol. 7, No. 2, (Desember 2015)