TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN FOTO PREWEDDING
Main Article Content
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang membuat calon pengantin berkeinginan untuk melaksanakan pemotretatan foto prewedding pada Mandhan Photography (Fotografer Prewedding), dan bagaimana Syariat Islam memandang kegiatan pemotretan prewedding yang dilaksanakan sebelum akad nikah, pada kasus pemotretan yang dilakukan Mandhan Photography. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer berasal dari wawancara penulis dengan saudara Mandhan Photography selaku fotografer prewedding. Sumber data sekunder berasal dari buku-buku rujukan, Al-Qur’an dan Hadits, jurnal ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Kemudian teknik penulisan berdasarkan pedoman penulisan skripsi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pengambilan foto prewedding benar dilakukan oleh Mandhan Photography dan para calon pelanggan datang kepada Mandhan Photography untuk proses negosiasi kontrak sewa jasa fotografi. Dalam hal ini trend merupakan faktor utama yang menjadi alasan mengapa banyak calon suami dan isteri ingin melakukan sesi foto prewedding. Dan syariat Islam memandang bahwa kegiatan foto prewedding itu haram apabila berlebihan seperti berikhtilah, khalwat dan kasyaful aurat. Namun ulama juga berpendapat bahwa foto prewedding boleh saja asalkan tidak berlebihan seperti halnya dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Muhammad Djakfar, Agama Etika, dan Ekonomi (Malang: UIN Press, 2007).
Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007).
Mohammad Asnawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, (Jogja: Darussalam, 2004).
Keputusan MUI se-Kalimantan Nomor 05/Fatwa/MUI-Kalimantan/XII/2014, tentang Hukum Pembuatan Foto Prewedding dan Mencetaknya dalam Undangan.
Rosita, Kusnulia dan Yeniar Indriana. “Pengalaman Subjektif Istri yang Menikah dengan Proses Taaruf”, (Jakarta:Empati, 2014).
Adindha Putri Arifianing Kasih,” Pandangan Masyarakat Terhadap Foto Prewedding Dalam Undangan Pernikahan Perspektif Hukum Islam”, SKRIPSI IAIN Purwokerto 2019.
Hasil wawancara dengan Mandhan Photography (fotografer prewedding), pada tanggal 13 Agustus 2021 di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Hasil Wawancara bersama Mandhan Photogrpahy, fotografer prewedding Desa Pengudang, 15 Juni 2021.
Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta: PT. Delta Pamungkas, 1997, Cet. Ke-3.
https://www.kemejingnet.com/2016/03/arti-dan-pengertian-foto-pre-wedding.html
Sebagai isyarat kepada hadis Aisyah, “Manusia yang akan disiksa sangat pedih di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah.”HR. Al-Bukhari Kitab Al-Libas (5954)., dan Muslim, Kitab Al-Libas wa Az-Zinah (2107).
Yusuf Al-Qardhawi, “Fiqh Muqasid Syariah” Terjemahan: Arif Munandar Riswanto, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2007).
Yusuf Qardawi, Halal dan Haram, Tjr. Abu Sa‟id & Annur Rafiq Shaleh Tamhid, Jakarta: Robbani Press, 2002.
Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Mutakhir, tjr: H.M.H, Al-Hamid Al-Husaini, Bandung: yayasan Al-Hamid, 2000, cet: 4.
Abdurrahmat Fatoni, Metodologi PenelitianTeknik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).
Kristi Poerwandari, Pendekatan Kwalitatif dalam penelitian Psikologi, (Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi, LPSP3UI ,1983).
Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986).
Haris Herdiansyah, Metodelogi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial.
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, (Malang: UMP, 2008).
www.kbbi.kemendikbud.go.id/mengecup, diakses pada 3 November 2021, pada jam 20.00 WIB.
www.kbbi.kemendikbud.go.id/genggam, diakses pada 3 November 2021, pada jam 20.00 WIB.
www.kbbi.kemendikbud.go.id/merangkul, diakses pada 3 November 2021, pada jam 20.00 WIB.
www.kbbi.kemendikbud.go.id/berjarak, diakses pada 3 November 2021, pada jam 20.00 WIB.
Syaikh Imam Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurtubi, Penerjemah Ahmad Khotib, (Surah Al-Hijr, Annaml, Al Israa dan Al-Kahfi), (Pustaka Azzam: Jakarta Selatan, 2008).
Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, Jilid 1, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, Penerjemah Abdul Somad, Yusuf Hamdani, (Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2008).
Sahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan, Bab: Wanita Berpakaian Tapi Telanjang, Nomor. 3971. Dibagikan Via Aplikasi Android Hadits al-Bukhari.
Syaikh Imam Al-Qurtubi, Tafsir Al Qurtubi, Penerjemah Ahmad Khotib, (Surah Al-Hijr, Annaml, Al Israa dan Al-Kahfi).
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin, Ensiklopedia Halam Dan Haram Dalam Islam, (Solo: Zam Zam Mata Air ilmu, 2013).
Muhammad Basyir ath-Thahlawi, Ensikopedi Larangan dalam Syariat Islam, (Bogor: Media Tarbiyah, 2007).
Tantri Puspita Yazid dan Ridwan, Proses Persepsi Diri Mahasiswi Dalam Berbusana Muslimah, Jurnal Pemikiran Islam, Edisi Desember 2017 Vol. 41 No. 2.
Muhammad Basyir ath-Thahlawi, Ensikopedi Larangan dalam Syariat Islam, (Bogor: Media Tarbiyah, 2007).
Darnoto dan Hesti Triyana Dewi, Pergaulan Bebas Remaja Di Era Milenial Menurut Perspektif Pendidikan Agama Islam, Jurnal Tarbawi Vol. 17. No. 1. Januari - Juni 2020.
Ricky Firmansyah, Abdullah Zaky Al Lutfi dan Muhamad Aziz Mulyana, Mengatasi Pergaulan Bebas Di Masyarakat Ilmiah, Journal of Teacher Professional, Vol 1, No, 2 Agustus 2020.
https://www.muisumut.com/blog/2019/03/31/foto-sebelum-pernikahan-pra-wedding-photo/. Diakses pada tgl 25 Agustus 2021 pada jam 13.10 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2010/01/17/12181070/MUI:.Foto..quot.Pre.Wedding.quot..Masih.Boleh. Diakses pada tgl 25 Agustus 2021 pada jam 14.00 WIB.
Ridwan, Agus Muhammad Dahlan, PESANTREN LIRBOYO (Sejarah, Peristiwa, Fenomena dan Legenda), Kediri: BKP P2L), hal. 233.
https://www.instagram.com/p/B2RxjhKpnlN/?utm_source=ig_web_copy_link. Diakses pada tgl 25 Agustus 2021 pada jam 13.10 WIB.
https://www.instagram.com/p/B1z48k2JkYs/?utm_source=ig_web_copy_link. Diakses pada tgl 25 Agustus 2021 pada jam 13.10 WIB.
https://www.instagram.com/p/CI2dxlfFtNG/?utm_source=ig_web_copy_link, Diakses pada tgl 25 Agustus 2021 pada jam 13.10 WIB.