SUMPAH LI’AN DAN MEKANISMENYA DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF

Main Article Content

Aris Bintania

Abstract

Pada tulisan ini penulis melakukan kajian mengenai sumpah Li’an dan mekanismenya di Pengadilan Agama dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Islam. Mekanisme Li’an di Lingkungan Peradilan Agama, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam, mengacu kepada al-Qur’an Surat al-Nur ayat 6 s/d ayat 9. Kemestian terpenuhinya sumpah tidak hanya dari pihak suami sebagai penuduh zina, tetapi juga harus ada pengucapan sumpah dari pihak isteri yang menolak tuduhan tersebut untuk terjadinya cerai dengan jalan Li’an secara normatif adalah untuk memenuhi ketentuan ayat al-Qur’an tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bintania, Aris. “SUMPAH LI’AN DAN MEKANISMENYA DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM POSITIF”. PERADA 2, no. 2 (December 18, 2019): 127–151. Accessed May 30, 2026. https://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/article/view/42.
Section
Articles