ANALISIS MASHLAHAH DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN USIA MUDA DI RUBARU SUMENEP
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang fenomena perkawinan di usia muda yang masih berulang dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Fenomena tersebut masih terjadi hingga saat ini, baik di pedesaan maupun perkotaan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti yang terjadi di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Pernikahan di usia muda seringkali menunjukkan sesuatu yang jauh dari harapan masyarakat. Berdasarkan hasil observasi peneliti bahwa banyak anak muda yang menikah di usia muda di Desa Pakondang berdasarkan beberapa faktor. Ada yang hanya dengan momen cinta. Ada juga pernikahan yang diatur oleh kedua belah pihak keluarga. Ada pula karena keadaan ekonomi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena sosial sedalam mungkin melalui pengumpulan data. Oleh karena itu, yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah fenomena dan aktivitas sosial suatu kelompok yaitu kelompok masyarakat di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan judul Analisis Mashlahah Pada Praktik Pernikahan Dini. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaksanaan perkawinan usia muda, antara lain: 1) perjodohan, 2) tradisi, 3) rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua. Kedua, analisis mashlahah; Perkawinan di usia muda dapat menghambat pola pikir manusia (hifz al-'aql). Sedangkan secara psikologis, perkawinan pada usia muda berdampak pada ketidaksiapan mental untuk menata, membangun, dan memelihara keharmonisan rumah tangga, serta tidak mencapai tujuan kemaslahatan yaitu melindungi jiwa (hifz al-nafs).
This reseach describes the phenomenon of marriage at a young age which is still repeated and occurs in the midst of society. This phenomenon still occurs today, both in rural and urban areas in various regions in Indonesia. As happened in Pakondang Village, Rubaru District, Sumenep Regency. Marriage at a young age often shows something that is far from society's expectations. Based on the results of researchers' observations that many young people marry at a young age in Pakondang Village based on several factors. Some are only with moments of love. There are also marriages arranged by both sides of the family. There is also the economic situation. This study uses qualitative research, namely research that aims to explain social phenomena as deeply as possible through data collection. Therefore, what will be studied in this study is the phenomenon and social activity of a group, namely community groups in Rubaru District, Sumenep Regency with the title Mashlahah Analysis in Early Marriage Practices. The results of this study are first, the factors behind the implementation of young marriage, among others: 1) matchmaking, 2) tradition, 3) low level of education and knowledge of parents. Second, mashlahah analysis; Marriage at a young age can inhibit the human mindset (hifz al-'aql). While psychologically, marriage at a young age has an impact on mental unpreparedness to organize, build, and maintain household harmony, and does not achieve the benefit goal of protecting the soul (hifz al-nafs).
Kata Kunci : mashlahah, pernikahan usia muda
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Ibn Katsier, Tafsir Ibnu Katsier, Juz IV Mesir: Dar al-Kutub, t.th.
Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2010.
Moloeng Lexi J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Kosim, Fiqh Munakahat I; Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Qadir Audah Abdul, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I, Kairo: Dar al-Urubah, 1964.
Rasyid Ridha Muhammad, Tafsir al-Manar, Juz I Mesir: Al-Manar, 2000 M/1460 H.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesi: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan(Jakarta: Kencana Prenaa Group, 2006.
Sukmadinata Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT RemajaRosdakarya, 2013.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung : CV. Alfabeta, IKAPI, 2012.
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : CV.ALFABETA 2008.
Zuhri Saifuddin, Ushul Fiqih: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Undang-undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Republik Indonesia, Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dalam Syaifullah (Penyusun) Undang-undang Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004 & Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Republik Indonesia, “Undang-Undang R. I No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak”, http://www. google.co.id. diakses 29 Desember 2021
Nur Fadhilah dan Khairiyati RahmahRekonstruksi batas usia perkawinan anak dalam hukum nasional indonesia, https://www.researchgate.net/journal/Journal-de-Jure-2085-1618, (akses 23-12-2021.
Agus Khalimi dengan judul Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah Volume: 1 Nomor: 2 Tahun 2021 ISSN: 2798-8759, 21 Oktober 2021. https://doi.org/10.28918al-hukkam.v1i2.4823 (akses 02 Februari 2022)
WISNU FADHLI dengan judul Analisis Sadd Al-Dhari Terhadap Batas Usia Minimal Menikah (Studi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Skripsi, IAIN Ponorogo 202.
Muhammad Agung Ilham Affarudin AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 09, Nomor 01, Juni 2019; ISSN:2089-7480 https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=mashlahah+dalam+pernikahan+dini (akses 04 Januari 2022)