ANALISIS MASHLAHAH DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN USIA MUDA DI RUBARU SUMENEP

Main Article Content

Ummi Kulsum

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang fenomena perkawinan di usia muda yang masih berulang dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Fenomena tersebut masih terjadi hingga saat ini, baik di pedesaan maupun perkotaan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti yang terjadi di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Pernikahan di usia muda seringkali menunjukkan sesuatu yang jauh dari harapan masyarakat. Berdasarkan hasil observasi peneliti bahwa banyak anak muda yang menikah di usia muda di Desa Pakondang  berdasarkan beberapa faktor. Ada yang hanya dengan momen cinta. Ada juga pernikahan yang diatur oleh kedua belah pihak keluarga. Ada pula karena keadaan ekonomi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena sosial sedalam mungkin melalui pengumpulan data. Oleh karena itu, yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah fenomena dan aktivitas sosial suatu kelompok yaitu kelompok masyarakat di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan judul Analisis Mashlahah Pada Praktik Pernikahan Dini. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaksanaan perkawinan usia muda, antara lain: 1) perjodohan, 2) tradisi, 3) rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua. Kedua, analisis mashlahah; Perkawinan di usia muda dapat menghambat pola pikir manusia (hifz al-'aql). Sedangkan secara psikologis, perkawinan pada usia muda berdampak pada ketidaksiapan mental untuk menata, membangun, dan memelihara keharmonisan rumah tangga, serta tidak mencapai tujuan kemaslahatan yaitu melindungi jiwa (hifz al-nafs).


 


               This reseach describes the phenomenon of marriage at a young age which is still repeated and occurs in the midst of society. This phenomenon still occurs today, both in rural and urban areas in various regions in Indonesia. As happened in Pakondang Village, Rubaru District, Sumenep Regency. Marriage at a young age often shows something that is far from society's expectations. Based on the results of researchers' observations that many young people marry at a young age in Pakondang Village based on several factors. Some are only with moments of love. There are also marriages arranged by both sides of the family. There is also the economic situation. This study uses qualitative research, namely research that aims to explain social phenomena as deeply as possible through data collection. Therefore, what will be studied in this study is the phenomenon and social activity of a group, namely community groups in Rubaru District, Sumenep Regency with the title Mashlahah Analysis in Early Marriage Practices. The results of this study are first, the factors behind the implementation of young marriage, among others: 1) matchmaking, 2) tradition, 3) low level of education and knowledge of parents. Second, mashlahah analysis; Marriage at a young age can inhibit the human mindset (hifz al-'aql). While psychologically, marriage at a young age has an impact on mental unpreparedness to organize, build, and maintain household harmony, and does not achieve the benefit goal of protecting the soul (hifz al-nafs). 


Kata Kunci : mashlahah, pernikahan usia muda

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kulsum, Ummi. “ANALISIS MASHLAHAH DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN USIA MUDA DI RUBARU SUMENEP”. PERADA 4, no. 2 (December 30, 2021): 187–197. Accessed March 18, 2025. https://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada/article/view/430.
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA
Ibn Katsier, Tafsir Ibnu Katsier, Juz IV Mesir: Dar al-Kutub, t.th.
Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2010.
Moloeng Lexi J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Kosim, Fiqh Munakahat I; Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.
Qadir Audah Abdul, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I, Kairo: Dar al-Urubah, 1964.
Rasyid Ridha Muhammad, Tafsir al-Manar, Juz I Mesir: Al-Manar, 2000 M/1460 H.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesi: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan(Jakarta: Kencana Prenaa Group, 2006.
Sukmadinata Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT RemajaRosdakarya, 2013.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, Bandung : CV. Alfabeta, IKAPI, 2012.
Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung : CV.ALFABETA 2008.
Zuhri Saifuddin, Ushul Fiqih: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Undang-undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam Indonesia
Republik Indonesia, Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dalam Syaifullah (Penyusun) Undang-undang Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004 & Undang-undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Republik Indonesia, “Undang-Undang R. I No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak”, http://www. google.co.id. diakses 29 Desember 2021
Nur Fadhilah dan Khairiyati RahmahRekonstruksi batas usia perkawinan anak dalam hukum nasional indonesia, https://www.researchgate.net/journal/Journal-de-Jure-2085-1618, (akses 23-12-2021.
Agus Khalimi dengan judul Dispensasi Nikah dalam Perspektif Maslahah Volume: 1 Nomor: 2 Tahun 2021 ISSN: 2798-8759, 21 Oktober 2021. https://doi.org/10.28918al-hukkam.v1i2.4823 (akses 02 Februari 2022)
WISNU FADHLI dengan judul Analisis Sadd Al-Dhari Terhadap Batas Usia Minimal Menikah (Studi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Skripsi, IAIN Ponorogo 202.
Muhammad Agung Ilham Affarudin AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 09, Nomor 01, Juni 2019; ISSN:2089-7480 https://www.google.com/search?client=firefox-b-d&q=mashlahah+dalam+pernikahan+dini (akses 04 Januari 2022)