PEMBENTUKAN PERATURAN ADAT PADA MASYARAKAT MANDAILING NATAL (STUDI KASUS DESA PIDOLO DOLOK)
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Masyarakat Mandailing sangat kental dengan peraturan adat yang melekat di dalam kehidupan masyarakatnya. Begitu juga segala peraturan yang ada di dalam masyarakat tidak terlepas dengan hukum dan norma adat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui segala bentuk peraturan adat yang hidup di dalam masyarakat Mandailing, serta cara pembentukan peraturan adat Mandailing, dengan menggunakan Normatif dan Empiris dengan penelitian yang dilakukan di Desa Pidoli Dolok dengan metode pengamatan, survei lapangan dan juga wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pembentukan peraturan adat dilakukan oleh raja dengan persetujuan dari mora, kahanggi dan anak boru. Dimana peraturan dibuat untuk memberikan kehidupan yang teratur dalam masyarakatnya terkhusus desa Pidoli Dolok. Pemerintahan adat mempunyai hak prerogatif bagi masyarakat yang mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam peraturan adat Mandailing Natal. Selain itu, walaupun seorang raja yang berkuasa di daerah tersebut dan juga sudah menjadi pusat kekuasaan dalam pemerintahan, raja selalu melibatkan hukum positif yang berlaku di dalam masyarakat serta melibatkan pandangan hukum dari para ulama yang berada di daerah tersebut
ABSTRACT
The Mandailing community is very thick with customary regulations inherent in the lives of its people. Likewise, all regulations in society are inseparable from customary laws and norms. The purpose of this paper is to find out all forms of customary regulations that live in the Mandailing community, as well as how to form mandailing customary regulations, by using field research, namely research conducted in Huta Siantar Village and Pidoli Dolok Village by observation methods, field surveys and also interviews. Based on the research conducted it is known that the formation of customary regulations was carried out by the king with the consent of the mora, kahanggi and anak boru. Where rule is debated to provide an orderly life in its community, especially the villages of Huta Siantar and Pidoli Dolok. The customary government has a prerogative right for people who comply with all the regulations applicable in the Mandailing Natal customary regulations.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Apid, Pembentukan Peraturan Adat Pada Mandailing (Huta Siantar: Bagas Godang, 2022)
Bupati Mandailing Natal, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa, 2013
Haar, Barend ter, and Soebakti Poesponoto K.Ng, Asas-asas dan susunan hukum-adat beginselen en stelsel van het adatrecht (Jakarta: Pradnja Paramita, 1999)
Hamzah, Suhunan, Diktat Hukum Adat (Jakarta: University Press, 1978)
Harahap, Basyral Hamidy, Siala sampagul: nilai-nilai luhur budaya masyarakat Kota Padangsidimpuan, Cetakan pertama (Padangsidimpuan: Pemerintah Kota Padangsidimpuan, 2004)
Lubis, Afifuddin, ‘Mangalehen Mangan, Tradisi Adat Mandailing untuk Putri yang akan Menikah’, Kompasiana.com, 2022
Nasution, Askolani, ‘SISTEM HUKUM MANDAILING (2)’, 2022
Nasution, Edi, Tulila: Muzik Bujukan Mandailing, Cet. 1 (Penang, Malaysia: Areca Books, 2007)
Nasution, Pandapotan, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Ed. 1., cet. 1 (Medan? FORKALA Prov. Sum. Utara, 2005)
———, Uraian singkat tentang adat Mandailing serta tata cara perkawinannya (Jakarta: Widya Press, 1994)
Nur, Mhd, Bandar Sibolga Di Pantai Barat Sumatra Pada Abad Ke-19 Sampai Pertengahan Abad Ke-20, Cetakan pertama (Padang, Indonesia: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang, 2015)
Nuraini, Cut, Permukiman Suku Batak Mandailing, Cet. 1 (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2004)
Pemerintah Kabupaten Mandiling Natal, ‘Sejarah dan Budaya Mandailing Natal’, berita.madina.go.id, 2022
Puspito, Hendro, Pengantar Sosiologi (Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1997)
R, Soepomo, Hubungan Individu Dan Masyarakat Dalam Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1970)
Rivai, Veithzal, Bachtiar, and Boy Rafli Amar, Pemimpin Dan Kepemimpinan Dalam Organisasi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013)
Sinulingga dkk, Sukaria, Pelestarian Adat Masyarakat Etnik Sumatera Utara (Medan: Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat Sumatera Utara (FORKALA – SUI), 2004)
Soekanto, Meninjau hukum adat Indonesia (Jakarta: Soeroengan, 1954)
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1995)