TELAAH NORMATIF ATAS AKTA NOTARIIL DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Potential disputes can arise in sharia economic transactions if the parties do transaction that are not suitable with sharia principles, even though records have been made at the bank. Another factor is because one party default or does not carry out the contract stated in the notarial deed agreement. In this study, it was revealed that Islamic legal norms teach the importance of recording in muamalah. Thus, the Notarial deed in Islamic economic transactions is very important to guarantee the rights and obligations of the parties who made the agreement. Making the authentic deeds is done in order to create certainty, order, legal protection and to avoid future disputes.
Downloads
Article Details
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
----------------------------------------
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
References
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Lindsey, Tim et al., Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian Perundang- undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Yulianti, Rahmani Timorita, Asas-Asas Perjanjian (Akad) Dalam Hukum Kontrak Syari’ah, Jurnal Ekonomi Islam, Vol.II, No.1, Juli 2008.
Sutedi, Adrian, Perbankan Syariah Tinjauan dari Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Abd. Shomad, Rekonstruksi Akad Bank Syariah Untuk Mencapai Kemaslahatan Sebagai Wujud Rahmatan Lil-Alamin, dalam M. Isnaeni, 2013, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Surabaya: Laksbang Grafika.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press, 2009.
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983.
Djamil, Fathurrahman, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Editor Tarmizi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Yuspin, Wardah, Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Akad Murabahah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, Maret 2007
Ash Shiddieqi, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqih Muamalat, Semarang: Pustaka Rizki Putra.1997.